Foto: Pemagaran Jalan Perkebunan Kelapa Sawit Wilayah Kerja PT Multi Jaya Perkasa (MJP-3) Oleh Masyarakat Dusun Jopo, Desa Cupang Gading. |
SEKADAU - Terkesan enggan kucurkan CSR kepada akses transportasi masyarakat, ratusan warga dusun Jopo desa Cupang Gading, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau melakukan pemagaran jalan di wilayah kerja PT. Multi Jaya Perkasa (MJP) 3 Kiatak yang dibawah naungan Gunas Group, Jumat (3/1/2025).
Pemagaran jalan tersebut dilakukan oleh masyarakat untuk menuntut kemitraan CSR antara perusahaan perkebunan kelapa sawit terhadap sosial masyarakat terkait perbaikan jalan dan jembatan yang ada di wilayah kerja perusahaan, khususnya dusun Jopo dan Kesejahteraan para pemanen yang bekerja di PT. MJP mencakup APD karyawan.
Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 tentang Kesyahbandaran, Peraturan Menteri Perhubungan No. 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Darat, dan Peraturan Menteri Pertanian No. 18 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani.
Pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit memiliki kewajiban sosial yang mencakup :
1. Menyediakan transportasi untuk masyarakat sekitar (jika memungkinkan),
2. Membantu pengembangan infrastruktur transportasi lokal,
3. Menghormati hak-hak masyarakat sekitar, dan
4. Berpartisipasi dalam kegiatan sosial dan lingkungan.
Perwakilan masyarakat Jopo, Tandi menyampaikan pihak perusahaan tidak pernah memperhatikan Alat Pelindung Diri (APD) dan fasilitas lainnya kepada pemanen.
Selain itu, pihak perusahaan juga tidak pernah transparan dalam perhitungan gaji pemanen.
"Jika dalam waktu satu minggu tidak ada respon dari pihak perusahaan, maka jangan salahkan kami jika ada perbuatan yang tidak diinginkan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dusun Jopo, Yansen mengatakan bahwa dirinya mewakili masyarakat dusun Jopo sudah beberapa kali menyampaikan permohonan kepada pihak perusahaan untuk melakukan perbaikan jalan dan jembatan khususnya di dusun Jopo.
"Kami menuntut pihak perusahaan untuk memperhatikan dan memperbaiki jalan serta jembatan di wilayah kerjanya, terkhusus di dusun Jopo," kata Yansen.
Sementara Kepala Desa Cupang Gading, Martinus Yanuar menyampaikan bahwa pihak perusahaan seharusnya bisa memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.
"Saya sebagai pemerintah Desa tidak memihak kepada masyarakat, maupun perusahaan, tetapi kami mohon pihak perusahaan bisa memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat," kata Yanuar.
Menanggapi tuntutan masyarakat, mewakili pihak perusahaan, Agustinus Ako selaku humas PT. MJP mengatakan akan menyampaikan apa yang disampaikan oleh pihak petani kepada pihak manajemen perusahaan.
"Kami akan menyampaikan apa yang menjadi tuntutan masyarakat ini kepada pihak atasan, dan untuk APD para pemanen, kita akan diskusikan secara internal dengan pihak manajemen," Kata Ako. (**)