SEKADAU – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sekadau berhasil mengamankan seorang pria berinisial RJ (45), warga Kecamatan Sekadau Hilir. Pelaku diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur yang merupakan keponakannya sendiri.
Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas Polres Sekadau, AKP Agus Junaidi, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku berhasil diamankan pada Jumat, 10 Januari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di area kebunnya yang berlokasi di Kecamatan Sekadau Hilir.
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan saat ini telah ditahan di Rutan Polres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Agus, Senin (13/1/2025).
AKP Agus menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Jumat, 3 Januari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, di sebuah pondok kebun yang merupakan milik pelaku. Berdasarkan keterangan dari korban yang masih berusia 6 tahun, pelaku diduga telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak delapan kali di berbagai lokasi, termasuk di rumah pelaku, rumah korban, dan pondok kebun tersebut.
Kasus ini terungkap pada Minggu, 5 Januari 2025, ketika ibu korban, RM (47), mendapat informasi dari anaknya yang lain (kakak korban) mengenai perbuatan pelaku terhadap korban. Setelah dimintai keterangan lebih lanjut, korban akhirnya mengakui bahwa dirinya mengalami tindakan tidak pantas dari pelaku, yang dilakukan secara paksa. Atas kejadian tersebut, RM segera melaporkan kasus ini ke Polres Sekadau untuk penanganan lebih lanjut.
“Tindakan pelaku menyebabkan korban mengalami trauma mendalam. Saat ini korban telah mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial Kabupaten Sekadau untuk pemulihan,” ungkap AKP Agus.
Pelaku RJ kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Sekadau. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, dan hasil visum menunjukkan adanya luka pada alat kelamin korban.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, serta Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah pidana penjara maksimal 15 tahun.
Polres Sekadau mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menjaga lingkungan agar anak-anak terhindar dari berbagai bentuk kekerasan atau pelecehan.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor ke pihak berwajib jika mengetahui tindakan yang melanggar hukum. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk mencegah kasus serupa,” tegas AKP Agus.