SEKADAU – Sebuah rumah di Desa Seberang Kapuas, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, mengalami kebakaran pada Senin malam, 16 Desember 2024. Rumah tersebut diketahui milik pasangan Ab. To (62) dan Dara (60).
Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kapolsek Sekadau Hilir, AKP Burhan Nuddin, menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi saat pemilik rumah sedang berada di kebun di Mungguk Betung, Desa Semabi. Sementara itu, dua cucu mereka sedang berada di rumah.
"Warga sekitar melihat api mulai muncul di bagian atap belakang rumah, lalu segera mengevakuasi kedua cucu korban yang ada di dalam rumah," terang AKP Burhan, Selasa (17/12/2024).
Warga kemudian bergotong royong memadamkan api dengan alat seadanya, sambil menunggu bantuan dari petugas pemadam kebakaran. Api baru dapat dipadamkan sekitar pukul 22.00 WIB.
"Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, namun kerugian material diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Diduga kebakaran ini disebabkan oleh korsleting listrik," tambah Burhan.
AKP Burhan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi bahaya kebakaran, terutama yang disebabkan oleh instalasi listrik yang tidak aman atau kurang terawat.
"Pemeriksaan dan perawatan rutin instalasi listrik sangat penting untuk mencegah kejadian serupa," tandasnya.