LANDAK - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Landak berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan milik seorang pria berinisial JN di Dusun Binjai, Desa Amboyo Inti, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak. Informasi ini diperoleh dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas di rumah kontrakan tersebut.Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Rabu (20/11/2024) sekitar pukul 11.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap JN di lokasi.
Dalam penggeledahan awal, petugas menemukan sebuah handphone OPPO hitam, dompet berisi uang tunai Rp.2.500.000, serta berbagai barang bukti lainnya.
Penggeledahan dilanjutkan ke dalam rumah, di mana ditemukan sejumlah alat bukti terkait narkoba.
"Barang-barang tersebut meliputi satu alat hisap (bong) yang terbuat dari botol, kaca Fanbo, plastik klip berisi narkotika diduga jenis sabu, timbangan digital, serta plastik klip transparan yang digunakan untuk mengemas narkotika," Kamis (21/11/2024)
Lebih mengejutkan, dalam pemeriksaan lebih mendalam, petugas menemukan narkotika yang disembunyikan di dalam lemari TV dan pada bagian body sayap motor Jupiter warna merah marun yang berada di teras rumah. Barang bukti tersebut terdiri dari beberapa kantong plastik klip berisi kristal putih diduga sabu yang siap edar.
Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui
Ps. Kasat Resnarkoba Polres Landak, Iptu Rinto, S.Sos., S.H., menjelaskan bahwa JN diduga kuat sebagai pengedar narkotika yang sudah lama meresahkan masyarakat.
"Pelaku telah kami amankan bersama barang bukti. Total barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang kami sita menunjukkan bahwa pelaku tidak hanya pengguna, tetapi juga pengedar yang aktif beroperasi di wilayah ini," ujarnya.
Ps. Kasat Resnarkoba mengungkapkan Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dan dukungan informasi dari masyarakat yang peduli terhadap keamanan lingkungannya. Pelaku yang kami amankan adalah seorang pengedar yang sudah lama meresahkan warga sekitar. Dari barang bukti yang ditemukan, terlihat jelas bahwa pelaku tidak hanya mengedarkan narkotika dalam jumlah kecil, tetapi juga memiliki persediaan yang cukup besar untuk peredarannya.
Lebih lanjut, Iptu Rinto menekankan pentingnya peran masyarakat dalam membantu polisi memberantas peredaran narkoba. "Kami mengapresiasi keberanian warga yang memberikan informasi ini. Kolaborasi seperti ini sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari pengaruh narkoba. Kami akan terus berkomitmen untuk memerangi peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa Satresnarkoba Polres Landak akan mendalami kasus ini lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang terlibat.
“Kami akan melakukan pengembangan dari hasil penangkapan ini untuk mengetahui dari mana pelaku memperoleh barang haram tersebut dan siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini,” tutupnya.