Rugikan Negara 600 Juta, Kejari Sekadau Tahan Dua Tersangka Pungli Tera Ulang -->

Rugikan Negara 600 Juta, Kejari Sekadau Tahan Dua Tersangka Pungli Tera Ulang

09/10/2024, 10/09/2024
Foto: Kejaksaan Negeri Sekadau menahan dua tersangka pungli Tera Ulang.

SEKADAU - Kejaksaan Negeri Sekadau secara resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) terkait Tera Ulang di Kabupaten Sekadau, Rabu (9/10/2024) dengan masa penahanan 20 hari ke depan seiring pengembangan kasus.

Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau, Adyantana Meru Herlambang, menjelaskan bahwa kedua tersangka yang ditahan adalah GDS yang berstatus PNS yakni Kepala UPT Metrologi Legal Dinas Perindagkop Kabupaten Sekadau dan R selaku Direktur CV Zair Family yang berperan sebagai pihak ketiga dalam kegiatan Tera Ulang tersebut.

Menurut Adyantana, kedua tersangka diduga telah melakukan praktik pungli sejak tahun 2021 hingga 2023 dengan total pungutan liar yang dikumpulkan oleh kedua tersangka mencapai lebih dari Rp. 600 juta.

“Keduanya bekerja sama dalam melaksanakan Tera dan Tera ulang kepada pemilik alat ukur dan timbangan di Kabupaten Sekadau. Namun, dalam pelaksanaannya, mereka meminta bayaran yang melebihi ketentuan yang diatur oleh pemerintah,” ujar Adyantana.

Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim penyidik Kejari Sekadau.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Kejaksaan memutuskan untuk menahan kedua tersangka dan langsung dititipkan di Rutan Kelas IIB Sanggau.

Kasi Pidana Khusus Kejari Sekadau, Irawan Suhendra menambahkan bahwa penahanan ini merupakan bagian dari upaya memberantas praktik korupsi di Sekadau.

“Kami menerima laporan dari masyarakat dan segera melakukan investigasi. Setelah bukti cukup, kami memutuskan untuk menahan kedua tersangka,” jelas Irawan.

Di sisi lain, penasihat hukum kedua tersangka, Munawar Rahim, berharap agar masyarakat tidak langsung memberikan vonis bersalah terhadap kliennya. Ia meminta agar proses hukum dijalani dengan adil dan terbuka.
Munawar menekankan, GDS dan R diduga melanggar pasal 12 huruf e junto 113 dan pasal 11.

"Karena ini masih dalam proses, supaya masyarakat mengedepankan asas praduga tidak bersalah sebelum ada putusan dari pengadilan," tukas Munawar Rahim.

TerPopuler