SEKADAU - Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno PPS Desa Engkersik Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau Nomor: 06/BA.PP.07.02/610901.2014/2024 tanggal 07 Oktober 2024 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pilkada Tahun 2024.
Berdasarkan hal tersebut, PPS Desa Engkersik mengumumkan hasil seleksi melalui edaran Nomor: 07/PP.07.2-PU/610901.2014/2024.
Ketua PPS Desa Engkersik, Veronica Lindung mengatakan, dalam proses seleksi, PPS Desa Engkersik telah melaksanakan tahapan Pembentukan Calon Anggota KPPS untuk Pilkada Tahun 2024 secara terbuka sejak tanggal 17 September 2024 sampai dengan 5 Oktober 2024.
PPS Desa Engkersik menetapkan calon anggota KPPS peringkat 1-7 ditetapkan sebagai calon anggota KPPS terpilih dan calon anggota KPPS pada peringkat selanjutnya ditetapkan sebagai calon pengganti antarwaktu KPPS sebagaimana daftar terlampir.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, PPS Desa Engkersik mengundang calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara terpilih untuk hadir dalam pelantikan, pengambilan sumpah/janji, dan penandatanganan pakta integritas anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara pada jadwal yang akan diberitahukan selanjutnya.
Adapun pemenuhan terhadap kebutuhan jumlah kebutuhan KPPS pada TPS yang mengalami kekurangan akan dilakukan pemenuhan paling lambat tanggal 07 Oktober 2024 menggunakan metode sesuai dengan aturan pada pedoman teknis yang diputuskan dan diumumkan dalam waktu dekat.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, calon Anggota KPPS untuk segera melakukan pengunggahan mandiri dokumen administrasi ke siakba.kpu.go.id.
Calon Anggota KPPS dapat melakukan konfirmasi kepada PPS Desa Engkersik melalui:
Alamat Sekretariat : Jl. Garuda Blok 9 Dusun Engkersik Batu Lebur, Kontak : 0822-5257-8435.