Foto: Paripurna Pandangan Akhir Fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD Kabupaten Sekadau. |
SEKADAU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau menggelar Sidang Paripurna Lanjutan Ke 3 masa persidangan ke 22 tahun 2024, yang dilaksanakan di Ruang Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Sekadau, Kamis (19/9/2024) siang.
Dalam agendanya, Paripurna tersebut untuk mendengarkan Pendapat Akhir (PA) 8 Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Sekadau tahun 2024 untuk di sahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat tersebut dipimpin oleh ketua DPRD Radius Effendi, didampingi wakil ketua Handi.,SE dan Zainal.
Mengawali Paripurna, Ketua DPRD menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Sekadau yang telah hadir dalam Sidang Paripurna Ke 3 masa persidangan ke 22 tahun 2024.
Ia berharap, melalui Paripurna ini, saran dan masukan terhadap APBD Perubahan tahun 2024 dapat disampaikan melalui pandangan setiap Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Sekadau saat ini.
Berikut Penyampaian Pandangan Akhir setiap Fraksi;
1. M. Ardiansyah dari Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) menyampaikan koreksi terhadap program dan kegiatan SKPD, keseimbangan kebutuhan masyarakat dan Pemkab jadi target, setiap anggaran dikeluarkan harus tepat sasaran.
2. Abang Ramli dari Fraksi Gerindra menyampaikan fraksi ini berharap agar apa yang dibahas dapat jadi pegangan untuk menjadi Perda serta bagaimana penyerapan anggaran bisa berdampak positif dalam menyelenggarakan pembangunan di kabupaten Sekadau.
3. Radius Effendi dari Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan apresiasinya kepada Bupati dan jajaran yang hadir guna membahas APBD dalam rapat. Secara umum, Fraksi PDIP menyarankan agar setelah disahkannya supaya penggunaan APBD bisa diawasi sehingga realisasinya berdampak baik terhadap masyarakat.
Fraksi ini meminta agar dalam setiap uang yang dikeluarkan bisa bermanfaat bagi masyarakat dan tepat fungsi.
4. Yosef Sumardi dari Fraksi Persatuan yang menyampaikan secara umum fraksi ini berharap agar pergeseran anggaran, APBD Perubahan bisa memberikan solusi terhadap kebutuhan mendesak masyarakat. Selain itu, Fraksi juga berharap agar kerjasama antara semua pihak yang telah terjalin kemitraan harus tetap dipelihara.
5. Moloi dari Fraksi Demokrat menyampaikan secara umum pandangan fraksi yang berpendapat perlunya pengesahan terhadap validasi hukum pada Anggaran APBD Perubahan tahun 2024. Dalam pengaplikasian pembangunan untuk dilakukan secara merata dan berdampak kepada masyarakat banyak.
6. Muhammad Jais dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dalam PA-nya fraksi ini menyarankan agar setiap Raperda menyesuaikan isu-isu strategis ditengah masyarakat.
Sementara itu Fraksi Golkar yang dibacakan oleh
7. Matius Candra Dawi Fraksi Golkar yang menyampaikan pandangan fraksi berharap agar kebijakan perubahan harus mampu menjawab persoalan-persoalan dinamika di kabupaten Sekadau. Hitungan nominal harus diubah dengan angka ril, jangan hanya sekedar acuan dan perencanaan.
Fraksi Golkar juga menyarankan agar masing-masing SKPD segera menjalankan program untuk meningkatkan target dan pelayanan publik, sumber pendapatan daerah harus dicermati dengan kehati-hatian.
8. Fraksi Partai Hanura yang turut hadir tidak menyampaikan pandangan akhir atas Raperda perubahan APBD Kabupaten Sekadau tahun 2024, oleh karena tujuh Fraksi lainnya menerima Raperda untuk disahkan menjadi Perda.
Sementara itu Bupati Sekadau Aron, SH salam sambutannya mengatakan, ia memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada anggota DPRD dan semua pihak serta tim dari eksekutif yang telah bekerja keras untuk membahas APBD Perubahan tahun 2024. Sehingga pada hari ini Pemda dan DPRD bisa menyepakati Raperda tersebut menjadi Perda.
Kebijakan belanja dan pembiayaan membutuhkan semangat, kerjasama dan sinergisitas dalam program dan kegiatan yang sudah disepakati dapat tercapai secara optimal, dan berdaya guna untuk kemajuan pembangunan dan peningkatan ekonomi di Kabupaten Sekadau.
"Saya berharap agar seluruh pemangku kepentingan yang memiliki program yang dilaksanakan kiranya mampu menyentuh langsung kepada kepentingan masyarakat Kabupaten sekadau," ucapnya.
Dikatakan dia lagi, sesuai UU nomor 23 tahun 2014, Gubernur Kalbar akan melakukan evaluasi terhadap APBD Perubahan tahun anggaran 2024, kemudian tim dari DPRD dan tim anggaran dari eksekutif bisa melakukan penyempurnaan terhadap Raperda APBD Perubahan sehingga bisa ditetapkan menjadi Perda.
Ia meminta kepada semua perangkat Daerah bisa mempersiapkan administrasi dan prosedur teknis dari berbagai instrumen lainnya yang diperlukan dalam proses pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai bentuk percepatan pelaksanaan program dan kegiatan.
"Hanya saja dalam pelaksanaannya harus mengedepankan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang baik, efektif transparan, memperhatikan asas keadilan dan kepatuhan untuk masyarakat kabupaten Sekadau," ucapnya.
Hadir dalam kegiatan Sekretaris Daerah kabupaten Sekadau Ir. Mohammad Isa, M.Si, Kapolres AKBP Dr. I Nyoman Sudama, Perwakilan Dandim 1204 oleh Danramil 1204-14/Belitang Hilir, Kapten Inf Indra F. Chaniago, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sekadau Irawan Soehendra, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Hironimus, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sandae, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Sapto Utomo, Plt Sekretaris DPRD, Direktur RSUD Dr. Tanjung Harapan Tampubolon, Dirut Perumda Sirin Meragun, serta seluruh kepala SKPD dan OPD di Lingkup Pemkab Sekadau.