Hadiri Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Sekadau Periode 2024-2029, Pjs Bupati Ingatkan 3 Fungsi DPRD -->

Hadiri Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Sekadau Periode 2024-2029, Pjs Bupati Ingatkan 3 Fungsi DPRD

30/09/2024, 9/30/2024
Foto: Pjs Bupati Sekadau, Frans Zeno.,S.STP menyampaikan amanah Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dalam acara sumpah janji anggota DPRD Kabupaten Sekadau periode 2024-2029 di ruang paripurna Kantor DPRD Kabupaten Sekadau, Senin (30/9/2024).

SEKADAU - Pjs. Bupati Sekadau, Frans Zeno.,S.STP menghadiri pengambilan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten Sekadau periode 2024-2029 di ruang paripurna Kantor DPRD Kabupaten Sekadau, Senin (30/9/2024) sore.

Pada kesempatan tersebut, Frans Zeno menyampaikan amanat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian terkait fungsi DPRD Provinsi, Kabupaten dan kota.

Dalam amanahnya, sesuai amanat pasal 96 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah telah menyebutkan tiga fungsi DPRD yaitu;

1. fungsi pembentukan peraturan Daerah atau Perda,

2. fungsi penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan, dan

3. fungsi pembentukan Perda merupakan pembentukan produk peraturan daerah bersama-sama dengan kepala daerah.

Penyusunan peraturan daerah tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik, namun jauh yang lebih penting bahwa harus bisa menjadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat, mampu memecahkan masalah dan bukan justru menambah masalah dan tetap memperdomani peraturan perundang-undangan publik menjadi prioritas utama membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya dan menciptakan iklim investasi yang baik sehingga terciptanya kemakmuran masyarakat. 

Fungsi anggaran masyarakat bukan untuk kesejahteraan pribadi dan golongan. Selaku perpanjangan tangan masyarakat, diharapkan dapat mengedepankan kepentingan masyarakat sehingga lokasi dana benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi rakyat.

Sedangkan fungsi pengawasan merujuk pada mekanisme pengawasan secara berkala dan proporsional baik terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban LKPC kepala daerah maupun kebijakan-kebijakan pemerintah daerah secara umum dalam fungsi pengawasan anggota DPRD memiliki hak yakni hak interpelasi menyatakan pendapat penggunaan ketiga hak DPRD tersebut merupakan rangkaian hak DPRD sebagai kesatuan kausalitas yakni tahap interpelasi yaitu hak untuk meminta keterangan kepala daerah mengenai pelaksanaan kebijakan daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat daerah dan negara sebagai tindak lanjut terhadap keterangan yang disampaikan oleh kepala daerah dan DPRD dapat menggunakan hak angket untuk melakukan penyelidikan selanjutnya berhak untuk menyatakan pendapat disertai dengan rekomendasi pada setiap periode pada setiap penyelenggaraan pemerintahan daerah. 

Oleh sebab itu, penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan kepala daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional terutama pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 yang merupakan waktu tepat sebagai momentum menyinkronkan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah.

Lanjutnya, anggota DPRD secara filosofis berkedudukan sebagai sarana demokrasi yang dimaksudkan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintah negara kesatuan Republik Indonesia.

Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh penyelenggara yang terlibat baik komisi pemilihan umum, badan pengawas pemilu, dewan kehormatan penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, pihak keamanan, rekan-rekan media pers serta seluruh masyarakat yang telah berkolaborasi dan bekerja sama dengan segenap komponen bangsa untuk turut untuk sukseskan pelaksanaan pemilu yang demokratis, lancar dan damai.

Pasal 18 ayat 3 undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 telah mengatur bahwa pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota memiliki dewan perwakilan rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum perkenaan dengan hal tersebut terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD yang baru saja dilantik yakni; 

Pertama, secara konseptual maupun legal formal kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari pemerintahan daerah di mana karakter dari DPRD di dalam kerangka negara kesatuan unitaris memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal dan regional. Oleh karena itu, undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah meletakkan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah.

Kedua, setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui partai politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala daerah yang memungkinkan calonnya maju melalui jalur perseorangan, anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik.

"Namun demikian yang perlu digarisbawahi bahwa besar apapun kepentingan partai politik asal saudara hendaknya tempatkanlah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan".

"Dalam menjalankan tugas, saudara diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya". 

"Menjadi berkat bagi masyarakat Kabupaten Sekadau, terima kasih kami sampaikan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sekadau periode 2019-2024 atas pengabdian dan kerjasamanya. Semoga tetap selalu berkarya dan bisa berkontribusi bagi pembangunan Kabupaten Sekadau di manapun berprofesi," ucap Pjs Bupati Sekadau, Frans Zeno.


TerPopuler