Sosialisasi Peraturan Bupati Sekadau Nomor 60 Tahun 2023 -->

Sosialisasi Peraturan Bupati Sekadau Nomor 60 Tahun 2023

27/08/2024, 8/27/2024
Foto: Pemkab Sekadau Sosialisasikan Peraturan Bupati Sekadau Nomor 60 Tahun 2023. 


SEKADAU - Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sekadau, Hieronimus, secara resmi membuka acara Sosialisasi Peraturan Bupati Sekadau Nomor 60 Tahun 2023. 


Acara ini ditujukan kepada penerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Sekadau tahun 2024, yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Sekadau pada Selasa (27/8/24).


Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat, termasuk Kabag Kesra Setda Kabupaten Sekadau, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Sekadau, pengurus masjid/surau, serta tamu undangan lainnya. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait aturan dan prosedur penggunaan dana hibah, sehingga dapat digunakan secara tepat sasaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Dalam sambutannya, Hieronimus menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah. Ia juga berharap agar penerima dana hibah dapat memanfaatkan dana tersebut dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat luas. 


Acara sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Sekadau untuk memastikan bahwa seluruh penerima dana hibah memahami tanggung jawab mereka dan mampu menjalankan program-program yang telah direncanakan dengan baik.

TerPopuler