PENGUMUMAN : Kehilangan Sertifikat Milik YAYAT HENDRA -->

PENGUMUMAN : Kehilangan Sertifikat Milik YAYAT HENDRA

16/08/2024, 8/16/2024
Foto: Lampiran pengumuman kehilangan sertifikat milik Yayat Hendra.

SEKADAU - Telah hilang/terbakar dokumen penting berupa Sertifikat Tanah milik Yayat Hendra Warga Dusun Ensawak, RT/RW : 016/008 Desa Engkersik, Kecamatan Sekadau Hilir.

Tanah tersebut merupakan Hak Milik Nomor Hak: 02451, NIB : 14.11.01.12.02532 dengan Luas 1288 Meter Persegi, Atas Nama : YAYAT HENDRA.

Telah melakukan pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat baru tanggal 22 Januari 2024 dengan Surat Tanda Penerimaan laporan Kehilangan Barang Nomor : Ket/1/I/Res.1.13./2024/Reskrim tanggal 16 Januari 2024, Surat Kuasa tanggal 22 Januari 2024.

Kepada pihak-pihak yang merasa keberatan terhadap permohonan tersebut diberi kesempatan selama 30 (tiga puluh) hari sejak pengumuman ini untuk mengajukan keberatan-keberatan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau dengan melampirkan alasan dan bukti-bukti yang kuat.

Jika setelah 30 (tiga puluh) hari tidak ada keberatan terhadap permohonan penggantian sertifikat tersebut diatas, maka sertifikat pengganti akan diterbitkan dan berlaku sah menurut hukum dan sertifikat yang dinyatakan hilang tidak berlaku lagi.

TerPopuler