Didatangi Orang Tua 49 Siswa, Subarno: Pemprov Beri Solusi Dapodik -->

Didatangi Orang Tua 49 Siswa, Subarno: Pemprov Beri Solusi Dapodik

13/08/2024, 8/13/2024
Foto: Paulus Subarno anggota DPRD Kabupaten Sekadau fraksi Partai Hanura 


SEKADAU - Sebanyak 49 orang tua siswa SMA Negeri 1 Sekadau Hilir menyampaikan aspirasi di Kantor DPRD Kabupaten Sekadau yang disambut langsung oleh Anggota Komisi DPRD Kabupaten Sekadau yang membidangi pendidikan, Paulus Subarno pada Selasa 13 Agustus 2024.


Kedatangan para orang tua siswa tersebut karena anak mereka tidak masuk dalam data pokok pendidikan atau dapodik menjadi syarat penting bagi siswa untuk dapat melanjutkan pendidikan formal kejenjang berikutnya.


Sistem Dapodik itu sendiri merupakan salah satu sistem yang sudah disediakan oleh pemerintah untuk menjadi data base di satuan pendidikan, khususnya memberikan informasi kepada pengambil kebijakan untuk memperoleh informasi data.


Salah satu orang tua siswa Yustina Yiyin menjelaskan bahwa masalah ini bermula saat mereka menerima undangan dari pihak sekolah yang menyatakan bahwa anak-anak mereka tidak dapat terdaftar di dapodik. Dan sebagai orang tua dari siswa, mereka pun sudah mendatangi sekolah, tapi sayangnya tidak ada keputusan yang jelas. Mereka menyatakan hal itu sudah terlanjur terjadi. 


"Karena tidak ada kepastian dari pihak sekolah, makanya kami memutuskan untuk datang ke Kantor DPRD Kabupaten Sekadau untuk mencari solusi," ujar Yustina.


Jadi kedatangan kami ke sini berharap agar 49 anak kami bisa masuk ke dalam data dapodik dan tidak harus pindahkan dari sekolah tersebut namanya istirahat juga berharap sebelum tanggal 31 data dapodik anak-anak mereka sudah selesai dan tidak ada masalah lagi sehingga mereka bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya tanpa ada hambatan.


Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari Fraksi Partai Hanura, Paulus Subarno menyampaikan keprihatinannya terhadap permasalahan ini. Menurutnya, aturan mengenai Dapodik seharusnya disosialisasikan dengan baik oleh pemerintah provinsi sehingga tidak menimbulkan masalah seperti yang terjadi pada saat ini.


Selain itu, aturan ini juga dinilai tidak memperhatikan masalah wilayah geografis atau zona. Saat ini SMA negeri 1 Sekadau hanya memiliki 7 kelas untuk siswa yang diterima secara online dan beberapa lainnya berada dalam radius 3,5 km dari sekolah, namun ada juga siswa yang berada di luar radius tersebut yang ingin sekolah di sana.


Subarno menyebutkan, berdasarkan pengalaman tahun lalu siswa yang diterima secara online masih bisa masuk dalam daftar dapodik tetapi sekarang tidak bisa dan masalah ini baru terungkap setelah proses belajar mengajar berjalan hampir 2 tahun.


Pria ramah ini juga menekankan bahwa seharusnya aturan ini disosialisasikan terlebih dahulu sebelum melaksanakan penerimaan siswa baru agar kepala sekolah tidak salah dalam mengambil kebijakan. 


Saat ini, SMA Negeri negeri 1 Sekadau masih ada ruang kelas kosong yang bisa digunakan untuk menampung siswa dengan menambah dua kelas lagi, dengan demikian seharusnya 49 siswa ini dapat didaftarkan di dapodik.


"Tentunya kita berharap aturan ini harusnya ada pengecualian di dalam hal tertentu. Untuk hal ini, kita tidak menyalahkan siapapun tetapi kita ingin memastikan agar 49 anak tersebut terdaftar di dapodik dan tidak terganggu secara psikologis akibat permasalahan ini," tegas Subarno.


Para orang tua siswa dan Anggota DPRD Sekadau berharap Pemerintah Provinsi segera memberikan solusi agar 49 siswa tersebut dapat terdaftar di dapodik sebelum batas waktu yang ditentukan.

TerPopuler