Foto: Syahrul Ainurrafiq, Aktivis Mahasiswa dan Ketua Umum HMI Cabang Mempawah. |
MEMPAWAH - Musibah kecelakaan kerja kembali menimpa salah satu pekerja di areal Proyek Smelter PT Borneo Alumina Indonesia (BAI), Desa Bukit Batu, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, pada Senin, 12 Agustus 2024 Siang.
Dari video yang beredar, seorang pria lengkap dengan seragam kerjanya diduga terlindas excavator, dalam video tersebut tampak kondisi kaki sebelah kiri remuk.
Menanggapi hal tersebut, Syahrul Ainurrafiq, Aktivis Mahasiswa dan selaku Ketua Umum HMI Cabang Mempawah Menilai, Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Borneo Alumina Indonesia (PT BAI) tidak menjalankan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) yang mana diatur Pada PP No 50 Tahun 2012.
“Saya kaget melihat salah satu anggota WAG yang membagikan Video Kecelakaan Kerja di PT BAI yang mengakibatkan Meninggal Dunia, maka dengan ini Saya Menilai PT BAI tidak Melaksanakan PP No 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3), karena dalam video tersebut korban masih hidup merintih kesakitan tidak ada pertolongan pertama yang Ada hanya Ramai-ramai melihat, ada yang menginjak-injakan Kaki ke tanah dan ada yang memvideokan,” ujarnya.
Maka dengan ini, Ia meminta kepada pihak yang berwenang untuk memberikan Sanksi Adminstrasi yaitu Pencabutan Izin Kepada PT BAI dan Perusahaan Subkon selaku Kontraktor yang mempekerjakan Korban dan sanksi pidana kepada Pimpinan Perusahaan tersebut, atas kelalaian dalam menerapkan SMK3 Berdasarkan UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, mengingat sudah 2 orang Pekerja Meninggal Dunia dalam Rentang Waktu 8 Hari.