SEKADAU – Kantor Agraria Tata Ruang dan Pertanahan (ATR/BPN) Sekadau menggelar sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) bersama Forkompinda dan Dinas Instansi terkait diruang Rapat Wakil Bupati, Kamis (4/7/2024) pagi yang dipimpin langsung Bupati, Aron selaku ketua Tugus tugas.
Bupati Sekadau, Aron mengatakan pada tahap satu ini, sebanyak 390 bidang tanah di empat Desa dari tiga Kecamatan akan didistribusikan kepada masyarakat.
"Tentu saja kita berharap gugus tugas agraria untuk dapat mencapai target dikarenakan masyarakat menginginkan kepastian hukum lahan atau tanah," ujar Aron.
Lebih jauh, Bupati menyatakan, program ini sangat membantu masyarakat. Selain itu, beberapa waktu lalu telah dilakukan launching sertifikat elektronik oleh kementrian ATR/BPN dimana sertifikat hanya 1 lembar sebagai dokumen elektronik bukti kepemilikan dan legalitas tanah.
"Semakin tahun masalah pertanahan cukup komplit dan banyak, terutama di areal perusahan seperti yang terjadi akhir - akhir ini. Banyak lahan masyarakat yang masuk dalam HGU Perusahaan sehingga perlu dibahas oleh gugus tugas ini," papar Aron.
Sementara itu, Kepala Sekasi Penataan dan Pemberdayaan Katah ATR/BPN Sekadau, Yoga Tantro menjelaskan, semula Redistribusi tanah ditargetkan sebanyak 500 bidang. Namun dalam pelaksanaan target yang tercapai sebanyak 390 bidang.
"Terdapat beberapa kendala, sehingga 110 bidang lainnya belum dilaksanakan," ujar Yoga.
Pada terget awal masing - masing Desa yakni, Sungai Kunyit Sekadau Hilir sebanyak 200 bidang, tercapai 106 bidang. Desa Merbang, Belitang Hilir, target 75 bidang tercapai 26 bidang, Teluk Kebau, Nanga Mahap dengan target 75 bidang, tercapai 126 bidang dan Karang Betung target 150 bidang tercapai 132 bidang.
Adapun Desa dan Kecamatan yang menjadi objek yakni, Desa Sungai Kunyit Kecamatan Sekadau Hilir, sebanyak 106 bidang, dengan luas 1.002.661 meter persegi. subjek yang menenuhi syarat 52 bidang.
Desa Karang Betung, Kecamatan Nanga Mahap, jumlah bidang 132 dengan Luas 345.538 meter persegi. Subjek memenuhi syarat 110 dan Desa Teluk Kebau, Nanga Mahap dengan jumlah bidang 126 dengan luas 1.051.093 meter persegi dan subjek memenuhi syarat 88 bidang.
Terakhir, Desa Merbang, Kecamatan Belitang Hilir, jumlah bidang 26 dengan luas 75.172 meter persegi dan subjek memenuhi syarat 24 bidang.
"Sedangkan objek dari reforma agraria ini adalah, Kawasan hutan, kawasan non hutan dan hasil penyelesaian konflik agraria," timpal Yoga.
Dalam sidang ini, juga menghasilkan beberapa masukan, saran dan keputusan akhir yang tercapai lintas instansi yakni tetap dilanjutkannya Program Redistribusi Tanah melalui reforma agraria sebayak 110 bidang.
Hasil sidang juga ditandatangi oleh Forkompinda dan instansi yang menghadiri kegiatan.