Satgas Pamtas Yonkav 12/Beruang Cakti Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Perbatasan RI-Malaysia -->

Satgas Pamtas Yonkav 12/Beruang Cakti Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Perbatasan RI-Malaysia

21/07/2024, 7/21/2024
Foto: Satgas Pamtas Yonkav 12/Beruang Cakti Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Perbatasan RI-Malaysia.

BENGKAYANG - Anggota Pos Sentabeng Satgas Pamtas RI-Mly Yonkav 12/BC telah berhasil mengamankan satu karung mencurigakan yang berisikan satu ekor Kukang Kalimantan yang diduga akan diselundupkan ke wilayah perbatasan Malaysia di Jalur tidak resmi Kp Sentabeng, Desa Sekida, Kecamatan Jagoi Babang, Bengkayang pada Minggu (21/7/2024).

Hal tersebut disampaikan oleh Dansatgas Pamtas Yonkav 12/BC, Letkol Kav Andy Setio Untoro, S.H., M.Han., dalam keterangan tertulisnya di Makotis Gabma Entikong.

"Sebelumnya Satgas Pamtas Yonkav 12/BC Pos Sentabeng yang dipimpin oleh Letda Kav Rully Wahyu Berlianto menerima laporan dari masyarakat sekitar bahwasanya sering adanya orang tak dikenal yang lalu lalang membawa kotak yang mencurigakan dan meninggalkan barang di jalan tikus yang berdekatan dengan ladang warga," ucap Dansatgas.

Lebih lanjut dijelaskan, setelah menerima laporan tersebut, Tim Patroli Pos Sentabeng yang dipimpin Serda Agustinus dan tiga Anggota pos Sentabeng langsung melaksanakan patroli dan penyisiran di jalan-jalan tikus sebagai bentuk reaksi cepat satgas dalam mencegah adanya penyelundupan barang ilegal dan didapatkan satu buah karung yang didalamnya terdapat 1 ekor Kukang Kalimantan.

Kukang Kalimantan merupakan jenis mamalia yang masuk dalam jenis satwa liar yang dilindungi di Indonesia menurut Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990. Namum perburuan dan perdagangan illegal masih marak terjadi hingga saat ini dan kasusnya semakin meningkat dan jumlah perburuannya semakin besar. Berdasarkan hal tersebut Dansatgas kembali menegaskan bahwa pihaknya akan memperketat jalur penyelundupan terutama dijalan-jalan tikus di wilayah perbatasan guna memutus koneksi antara pengumpul dan pemodal dari aktivitas ilegal tersebut.

Setelah berhasil mengamankan barang tersebut, Dansatgas memerintahkan Danpos Sentabeng untuk membawa satwa Yang dilindungi tersebut ke Kotis Gabma Entikong Untuk selanjutnya di serahkan ke pihak berwajib. (*)

TerPopuler