SEKADAU - Seorang pria berinisial R (50) ditangkap oleh Polisi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap anak tetangganya. Penangkapan dilakukan di Stekher Tugu Jam Pasar Sekadau, pada Kamis (18/7/2024) sore.
Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Satreskrim Polres Sekadau mengamankan pelaku pada pukul 15.30 WIB.
“Benar, pelaku telah diamankan oleh Satreskrim Polres Sekadau hari ini pada pukul 15.30 WIB,” ujar AKP Agus.
AKP Agus menjelaskan, sebelumnya pihak Satreskrim Polres Sekadau sempat mendatangi rumah pelaku namun tidak berhasil menemukannya. Pelaku akhirnya ditemukan di kawasan Pasar Sekadau tanpa perlawanan.
“Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya mencabuli gadis remaja yang merupakan anak tetangganya,” ungkap AKP Agus.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Sekadau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini sedang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sekadau.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa sehelai baju kaos lengan pendek warna merah maroon dan celana pendek warna abu-abu milik korban.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, jo Pasal 65 (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” jelas AKP Agus.