Foto: Kepala Dinas PMD Kabupaten Sekadau, Sabas. |
SEKADAU - Sejumlah desa di Kabupaten Sekadau lakukan pemekaran dusun. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sekadau, Sabas ungkap harus sesuai kemampuan pemerintah desa, Kamis 18 Juli 2024.
Kadis PMD Sekadau, Sabas menjelaskan terkait pemekaran dusun tergantung desa, yang mana di Kabupaten Sekadau baru-baru ini sudah ada desa yang mendeklarasikan pemekaran dusun. Pemekaran dusun diperbolehkan asalkan desa mampu dan memiliki anggaran.
"Boleh saja pemekaran dusun, yang akan berdampak pada perangkat dusun. Berkaitan dengan gaji, kalau dari desa mampu ya silahkan. Pemekaran dusun harus atas kesepakatan Pemdes, BPD dan masyarakat, yang menetapkan dusun itu dari desa melalui Perdes, kita hanya persetujuan saja. Sekitar 2 sampai 3 dusun baru saat ini," jelas Sabas.
Diketahui sebelumnya Bupati Sekadau Aron juga telah meresmikan pendirian Dusun Lanaw Alom di Desa Maboh Permai, Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, Sabtu, (29/6/2024).
Secara administratif Dusun Lanaw Alom menjadi Dusun ketiga yang berada di wilayah Desa Maboh Permai. Sebelumnya wilayah Lanaw Alom merupakan bagian dari Desa Tapang Pulau Kecamatan Belitang Hilir, adapun jumlah penduduk Dusun Lanaw Alom saat ini sebanyak 634 jiwa.
Dusun Lanaw Alom menjadi satu di antaranya contoh dusun yang sudah berhasil dimekarkan di Kabupaten Sekadau pada tahun 2024.