SEKADAU - Polres Sekadau, melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas), menangani kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Minggu (23/6/2024). Kejadian ini melibatkan seorang pengendara sepeda motor dan seorang pejalan kaki, yang terjadi di Jalan Raya Tapang Pulau-Belitang, Desa Tapang Pulau, Kecamatan Belitang Hilir.
Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, melalui Plh Kasat Lantas IPDA Alexander Aldo, menjelaskan bahwa kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 17.25 WIB. NA (31), pengendara sepeda motor Honda CRF berwarna hitam tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Sungai Ayak menuju Tapang Pulau.
"Ketika melintas di Jalan Raya Tapang Pulau-Belitang, tepatnya di Desa Tapang Pulau, Kecamatan Belitang Hilir, NA kehilangan konsentrasi karena melihat ke arah kanan jalan. Akibatnya, ia menabrak seorang bocah laki-laki berusia lima tahun yang sedang menyeberang jalan," ujar Aldo, Senin (24/6/2024).
Kecelakaan ini mengakibatkan korban mengalami patah paha pada kaki sebelah kanan dan luka robek di kepala bagian belakang. Korban sempat mendapatkan perawatan di Puskesmas setempat sebelum akhirnya dirujuk ke rumah sakit di Pontianak untuk perawatan lebih lanjut.
"Petugas unit Gakkum Satlantas Polres Sekadau segera tiba di lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta membawa barang bukti dan mencatat identitas korban serta saksi-saksi yang ada. Mereka juga melakukan pengaturan lalu lintas untuk mencegah terjadinya kemacetan," tambahnya.
Terkait kejadian ini, Aldo mengimbau kepada seluruh pengguna kendaraan untuk selalu berhati-hati dan menjaga konsentrasi saat berkendara.
"Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab kita bersama. Pastikan selalu memperhatikan kondisi sekitar dan mematuhi aturan lalu lintas untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan," tukasnya. (Rls)