Foto: Rakor Persiapan Tindak-lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi terkait PHPU di ruang rapat KPU Kabupaten Sekadau. |
SEKADAU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau menggelar rapat koordinasi untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2024. Rapat ini dilaksanakan di Ruang Rapat KPU Kabupaten Sekadau pada hari Rabu (26/6/24).
Acara tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat, Muhamamad Syarifudin Budi, bersama Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat Divisi Hukum dan Pengawasan, Heru Hermansyah, serta Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat Divisi Teknis Pemilu, Syarifah Nuraini. Selain itu, turut hadir pula Kapolres Sekadau, Ketua dan Anggota Bawaslu Sekadau, serta perwakilan dari Badan Intelijen Negara Kabupaten Sekadau.
Rapat kali ini difokuskan pada pembahasan hal-hal teknis dalam pelaksanaan penyandingan data pasca amar putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pemilu 2024. Rapat ini menjadi penting mengingat proses penyandingan data tersebut akan dilaksanakan pada tanggal (3/7) mendatang di Hotel Pondok Indah Sekadau.
Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat, Muhamamad Syarifudin Budi, dalam sambutannya menekankan pentingnya koordinasi antar lembaga untuk memastikan proses ini berjalan dengan transparan dan akuntabel.
"Kami berharap rapat koordinasi ini dapat memberikan solusi konkret atas berbagai permasalahan teknis yang mungkin timbul dalam pelaksanaan penyandingan data. Keamanan dan keakuratan data pemilu menjadi prioritas utama kami," ujarnya.
Kapolres Sekadau juga menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh KPU dalam memastikan keamanan selama proses penyandingan data berlangsung. "Polri siap memberikan pengamanan optimal agar seluruh tahapan berjalan lancar dan aman," tegasnya.
Rapat koordinasi ini diharapkan dapat menghasilkan langkah-langkah strategis yang dapat diimplementasikan secara efektif demi menjaga integritas dan kredibilitas Pemilu 2024. (Tim)