SEKADAU - Sat Reskrim Polres Sekadau mengamankan dua pelaku kasus tindak pidana penipuan disertai penggelapan sepeda motor Honda Scoopy warna hijau dengan Nopol KB 6292 PY. Pelaku terdiri dari dua orang lelaki yang berinisial DAZ (23) dan RY (19).
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Sekadau AKBP Dr. I Nyoman Sudama, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Reskrim IPTU Kuswiyanto, S.H., M.H dalam keterangan tertulisnya, pada Jumat (7/6/2024).
Kejadian tersebut berawal pada tanggal 19 November 2023, ketika korban SS bersama kakaknya MY, hendak membeli sepeda motor Honda Scoopy di salah satu dealer motor di Sekadau. Korban SS kemudian menghubungi DAZ, yang sepengetahuan korban merupakan karyawan dealer tersebut.
Sekitar tanggal 13 April 2024, motor tersebut dipakai oleh kakak korban yakni MY, namun MY mengalami kecelakaan dan mengakibatkan sepeda motor tersebut mengalami kerusakan berat. Setelah kejadian itu, DAZ mendatangi rumah orang tua SS dan MY di Jl. Irian, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir.
"Pelaku DAZ menjelaskan kepada MY bahwa motor yang rusak akan dibawa dan akan menggantinya dengan unit sepeda motor yang baru," papar Kasat Reskrim.
"Namun, sampai dengan bulan Mei 2024, unit motor baru yang dijanjikan tersebut tak kunjung datang. Malah ada informasi beredar bahwa sepeda motor milik SS tersebut telah dijual pelaku di Kabupaten Sintang," jelasnya.
Korban SS kemudian mencari keberadaan pelaku dan berhasil ditemukan di rumahnya, di Desa Sungai Ringin. Karena merasa ditipu, SS kemudian membawa pelaku DAZ ke Polres Sekadau dan membuat laporan polisi pada Minggu, 26 Mei 2024 malam. Atas tuduhan kasus penipuan dan penggelapan dengan total kerugian sekitar sembilan juta seratus empat puluh lima ribu rupiah.
Kepada penyidik Sat Reskrim Polres Sekadau, pelaku DAZ mengaku sengaja menjual motor korban untuk mendapatkan keuntungan. Uang hasil penjualan digunakan untuk membayar utang. DAZ meminta bantuan kepada rekannya berinisial RY untuk menjual motor tersebut, dan disanggupi oleh RY.
Motor tersebut langsung dijual RY kepada seseorang berinisial DF di Kabupaten Sintang. Ini terjadi pada bulan April 2024, tak lama setelah motor tersebut diambil DAZ dari rumah korban. Motor tersebut dijual dengan harga delapan juta dua ratus ribu rupiah.
Kemudian setelah pembeli DF, mengetahui bahwa motor tersebut merupakan barang bukti tindak pidana kejahatan, ia menyerahkan motor tersebut ke Polres Sekadau. DF menjadi saksi dalam kasus ini.
Pelaku, RY kemudian diamankan petugas di rumah kosnya di Abadi, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, pada 27 Mei 2024 pagi, setelah korban membuat laporan polisi.
"Sebagai barang bukti, motor bersama STNK, kunci motor serta dua unit handphone dari kedua pelaku telah kita amankan di Polres Sekadau. Jadi peran RY disini adalah dia membantu DAZ untuk menjual motor tersebut. Dan untuk diketahui, rupanya pelaku DAZ ini sudah lama diberhentikan sebagai karyawan dealer. Bahkan sebelum korban membeli motor," kata Kasat Reskrim IPTU Kuswiyanto.
"Kedua pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan diancam dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana kurungan paling lama empat tahun penjara. Namun kasus ini masih akan kami kembangkan, karena ada indikasi bahwa pelaku ini merupakan sindikat penjual motor putus," jelas Kasat Reskrim. (Rls)