KUBU RAYA - Seorang Pria berinisial DN (23) warga Kabupaten Kubu Raya ditangkap Polisi pada Kamis (2/5/24) dini hari. DN ditangkap karena melakukan Tindak Pidana Pencurian uang dan handphone milik seorang wanita di Asrama PT.Indopan Jalan KH. Abdurrahman Wahid Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Saat ditangkap oleh Tim Lidik Sat Reskrim Polsek Sungai Raya, DN mengaku uang hasil curiannya telah digunakan untuk membeli Narkoba jenis sabu hingga untuk bermain judi slot/online dan sebagian uang haram hasil pencurian tersebut digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari.
Kapolsek Sungai Raya, AKP Setyo Pramulyanto melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade menerangkan, Korban yang merupakan seorang wanita mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah), dan saat pelaku ditangkap pihak kepolisian mengamankan satu unit handphone merek Oppo milik korban, sedangkan uang sebesar Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) yang berada di dalam dompet korban sudah raib.
"Pada saat DN ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Sungai Raya petugas tidak menemukan uang, dari pengakuannya, uang tersebut sudah digunakannya untuk membeli sabu serta bermain judi slot/online dan sebagian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," kata Ade saat dikonfirmasi, Senin (13/5/24).
Ade menerangkan, DN sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap oleh petugas serta berniat kabur dari jendela kamar rumahnya, namun aksi pelariannya dapat dicegah petugas dan DN berhasil ditangkap.
"DN melakukan perlawanan dengan cara nekat melarikan diri dari jendela rumahnya, namun aksi tersebut dapat di gagalkan oleh petugas dan DN berhasil ditangkap," bebernya.
Ade mengungkapkan, pelaku melakukan pencurian uang dan handphone milik korban di asrama PT. Indopan dengan cara menaiki dinding asrama, kemudian masuk melalui celah atap selanjutnya melalui plafon pelaku turun ke asrama korban dan mengambil dompet serta handphone, kemudian pelaku keluar dari pintu belakang.
"Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Rabu (06/4/24) Pukul 00.00 Wib. Saat DN mengambil dompet yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- dan 1 unit handphone, korban saat itu sedang tertidur pulas, dimana cara DN masuk ke dalam asrama satu atap tersebut dengan cara memanjat dinding asrama, kemudian masuk melalui cela atap, kemudian melalui plafon dan turun ke asrama korban, setelah berhasil mengambil barang berharga korban, DN keluar melalui pintu belakang," terang Ade.
Ade menambahkan, dari pengakuan pelaku, ia melakukan aksi mecurinya di 11 TKP yang berlokasi di Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, dan saat ini Sat Reskrim Polsek Sungai Raya masih melakukan penyelidikan mendalam.
"Dari pengakuan DN, aksi pencuriannya dilakukan di 11 TKP yang berlokasi di Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, baik itu di rumah kosong maupun ada penghuninya. Sampai saat ini Sat Reskrim Polsek Sungai Raya masih mendalami penyidikan, tidak menutup kemungkinan pelaku ada melakukan perbuatan tindak pidana lain di Kabupaten Kubu Raya," tegasnya.
Saat ini DN sudah ditetapkan selaku Tersangka dalam Tindak Pidana Pencurian, atas perbuatannya DN dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
(Humas_cpt_ltr)