SEKADAU - Polres Sekadau melaksanakan Konferensi Pers Operasi Pekat Kapuas 2024 periode Januari - Maret di Aula Mapolres Sekadau, Rabu (3/4/2024) sore.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman, didampingi Kasat Reskrim AKP Rahmad Kartono dan Kasat Resnarkoba IPTU Robianto, menyampaikan ada 6 jenis kasus yang berhasil ditangani Polres Sekadau selama operasi yakni, perjudian, narkotika, premanisme, prostitusi, petasan atau kembang api dan miras.
Dari 6 kasus itu, ada 5 kasus yang merupakan target operasi dan kasus yang tidak termasuk target operasi yang berhasil diungkap ada 47. Di mana yang sudah masuk tahap penyidikan ada 3 yakni perjudian, narkoba dan prostitusi dengan total tersangka 7 orang.
Kapolres mengatakan, sampai saat ini Polres Sekadau berhasil melakukan upaya penindakan kepada 63 orang dari 6 kasus.
"Tidak semuanya dilakukan upaya hukum disesuaikan dengan klasifikasi atau tingkat kasus yang terjadi. Para tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Sekadau," kata Kapolres.
Kapolres memaparkan pengungkapan dan penanganan kasus narkoba selama bulan Januari, Februari dan Maret 2024 ada 8 kasus dengan total tersangka 12 orang. Dari pengungkapan itu diamankan sebanyak 1,718 gram sabu.
"Ada satu kasus yang masuk dalam operasi pekat di bulan Maret. Jadi total 9 kasus narkoba dengan 13 orang tersangka, semuanya laki-laki dewasa," jelas Kapolres.
Pada kesempatan itu, Kapolres menghimbau masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku dan tidak melakukan kegiatan yang bisa mengganggu ketertiban. Terutama aktivitas yang digolongkan sebagai penyakit masyarakat agar bisa dicegah sehingga tidak ada yang menjadi korban dan pelaku.
"Dalam suasana hari raya kita harap masyarakat bisa berpartisipasi menjaga keamanan dan ketertiban," harap Kapolres.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim AKP Rahmad Kartono memaparkan khusus untuk kasus premanisme yang ditertibkan atau dihimbau berkaitan dengan parkir liar yang ada di Kabupaten Sekadau.
"Tahun ini kondisi lebih stabil atau tertib. Artinya tidak ada preman yang betul-betul preman, intinya parkir tanpa izin yang ditertibkan. Beda halnya dengan premanisme berupa pemalakan yang ada di tahun lalu," jelasnya.
Sedangkan untuk kasus petasan yang ditertibkan adalah petasan yang berskala besar dengan daya ledak sangat tinggi. Dari operasi tersebut baik di kecamatan maupun di kabupaten tidak ditemukan petasan yang mempunyai daya ledak yang tinggi. Namun untuk pedagang tetap dilakukan pembinaan. Sehingga mengantisipasi natal dan tahun agar tetap aman.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba IPTU Robianto, mengatakan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sekadau sudah merambah bahkan terakhir terdapat pengungkapan kasus di Kecamatan Belitang yang mana memiliki jarak yang cukup jauh dari pusat kabupaten.
"Terkait bagaimana modus dan peredaran mereka, ada beberapa yang sopir, yang lain residivis, terkait bagaimana mengedarkan ini sebagian mereka pengedar dan pengguna. Hasil pemeriksaan terhadap para pelaku barang ini hasil kiriman Pontianak yang pintu masuknya dari Entikong dan Sambas," pungkas Kasat. (Tim/Red)