PONTIANAK - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar kembali memusnahkan Narkotika jenis sabu asal Negeri Jiran Malaysia sebanyak 15 Kilogram, pada Jumat (13/4/2024).
Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Ditresnarkoba Polda Kalbar AKBP Sri Sulasmini, S.H., M.H., didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kalbar AKBP Prinanto, dan Jaksa Utama Pratama Linda Irma Sari, S.H., M.H.
Sebelum pemusnahan dilakukan, AKBP Sri Sulasmini terlebih dahulu menjelaskan Ini merupakan kasus penangkapan Narkoba yang dilakukan oleh Satgas Operasi Pekat Kapuas 2024 di Jalan Khatulistiwa, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Senin 25 Maret 2024 lalu.
"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang laki-laki berinisial NO yang membawa narkoba jenis sabu dari Kabupaten Bengkayang menuju Kota Pontianak," ujarnya.
Kemudian Tim Lidik Subdit 3 dan team IT Ditresnarkoba Polda Kalbar melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan 15 bungkus sabu dan barang bukti lain yang diamankan berupa 1 tas ransel, 2 karung, 1 unit handphone, dan uang tunai sebanyak Rp.700.000,-.
Selanjutnya Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk proses lebih lanjut.
"Penangkapan ini merupakan upaya dan wujud nyata Polda Kalbar dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Barat dan menciptakan suasana aman dan kondusif," jelas Kabag Ops Ditresnarkoba Polda Kalbar. (Red)