SANGGAU - Sebanyak 112 Narapidana Rutan Kelas IIB Sanggau menerima Remisi Khusus Idul Fitri sebanyak 15 hari sampai 1 bulan 15 hari.
Remisi dibacakan oleh Kepala Rutan Sanggau, Donni Isa Dermawan setelah Shalat Ied Berjamaah yang dilaksanakan di Lapangan Rutan, Rabu (10/4/2024).
Pelaksanaan Shalat Ied Berjamaah dan Penyerahan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah yang dihadiri oleh Kepala Rutan Sanggau, Pejabat Struktural, dan Pegawai Rutan Sanggau.
Setelah Shalat Ied, dilanjutkan dengan acara pemberian remisi, Pembacaan Sambutan Menteri Hukum dan HAM oleh Kepala Rutan Sanggau dan Pembacaan SK Remisi Khusus oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan serta Penyerahan secara simbolis SK Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H oleh Kepala Rutan Kelas IIB Sanggau kepada perwakilan WBP.
Jumlah Narapidana Rutan Sanggau yang mendapatkan Remisi Khusus Idul Fitri 1445 H sebanyak 112 Orang. Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-575.PK.05.04 Tahun 2024.
Dengan Rincian:
- RK I :
1. Besaran 15 Hari sebanyak 30 Orang;
2. Besaran 1 Bulan sebanyak 81 Orang;
3. Besaran 1 Bulan 15 Hari sebanyak 1 Orang, dan
- RK II : Nihil. (Rh/Red)