Mantan Kades Harus Patuhi Aturan dan Kembalikan Fasilitas Negara -->

Mantan Kades Harus Patuhi Aturan dan Kembalikan Fasilitas Negara

02/12/2023, 12/02/2023
Mantan Kades Harus Patuhi Aturan dan Kembalikan Fasilitas Negara.
SEKADAU – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sekadau yang membidangi Hukum dan Pemerintahan, Abun Tono, mengingatkan kepada para Kepala Desa (Kades) yang mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Legsilatif  (Caleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 untuk mengembalikan fasilitas negara yang digunakannya selama menjabat. Hal ini disampaikan Abun Tono saat di wawancara wartawan media ini di ruang  fraksinya. Selasa, (31/10/2023).

Abun Tono mengimbau Kepada para caleg yang akan bertarung di Pileg 2024, terutama yang dulunya berlatarbelakang sebagai Kades untuk tidak menggunakan fasilitas Negara yang melekat pada dirinya semasa menjabat sebagai Kades. 

"Kami minta dengan kesadaran penuh kepada para mantan Kades ini untuk mentaati peraturan, karena apabila sudah mengundurkan diri sebagai Kades maka seluruh fasilitas yang melekat sewaktu menjabat sebagai Kades harus segera dikembalikan, " kata Abun Tono. 

"Ini juga demi kenyamanan, kelancaran, dan kondusifitas supaya hal ini tidak menimbulkan pertanyaan dan juga tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh para rekan yang berlatarbelakang sebagai Kades dulunya," lanjutnya.

"Dan kepada para TNI-POLRI dan ASN, saya menghimbau supaya bisa bersikap netral dan juga bisa menjaga keamanan dan kondusifitas pada pesta demokrasi 2024 mendatang," pungkasnya.

TerPopuler