SANGGAU – Dinas Perumahan Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (DPCKTRP) Kabupaten Sanggau kembali berkomitmen untuk melakukan penataan wilayah kumuh di Kota Sanggau.
Salah satu langkah yang direncanakan adalah mengusulkan anggaran kepada Kementerian PUPR untuk mendukung upaya penataan kawasan tersebut.
"Kita berupaya untuk mengajukan anggaran guna penataan kawasan kumuh, seperti di area Arongk Belopa hingga Sungai. Desainnya sudah disiapkan dan akan kita ajukan kepada Kementerian PUPR," ujar Kepala DPCKTRP Kabupaten Sanggau, Didit Richardi.
Didit juga menjelaskan bahwa saat ini, hanya Kabupaten Kubu Raya yang telah merasakan manfaat dari anggaran penataan kawasan kumuh melalui dana APBN di Kalimantan Barat.
Kabupaten tersebut telah memenuhi persyaratan yang diminta oleh Kementerian PUPR.
"Salah satu persyaratan yang diminta adalah pembuatan Perda kawasan kumuh dan desain yang dapat dipahami oleh kementerian. Saat ini kita masih pada tahap desain 2D, sementara Kubu Raya sudah 3D. Mereka telah berhasil berkomunikasi dengan kementerian sehingga mendapatkan dana," ungkapnya.
Menurut Didit, Kabupaten Sanggau akan belajar dari pengalaman Kabupaten Kubu Raya dalam mendapatkan dana pengentasan permukiman kumuh.
Ia menekankan pentingnya pendekatan yang terpadu dalam penanganan kawasan kumuh oleh Kementerian PUPR, seperti yang telah dilakukan pada Kabupaten Kubu Raya.