KETAPANG – Tiga orang terduga pelaku penangkap ikan dengan cara sengatan listrik alias setrum ikan diamankan masyarakat desa Negeri Baru Ketapang. Ketiganya kedapatan saat nyetrum ikan di sungai Sahebar Tanjung Pasar masuk Daerah Aliran Sungai (DAS) Pawan pada Kamis (02/11/23) sekitar pukul tiga dini hari.
Jumli (50), salah satu warga desa Negeri Baru yang ikut mengamankan tiga pelaku tersebut mengatakan, tiga oknum itu berasal dari dua orang dari desa Mulia Kerta dan satu orang dari desa Padang kecamatan Benua Kayong. Saat ini ketiganya sudah mereka serahkan ke polisi Airud dengan barang bukti dua unit sampan, 5 unit aki kering, tongkat sauk dan hasil tangkapan yang didapatkan.
"Kejadianya subuh hari Kamis itu. Kami sekitar 30 orang amankan pelaku-pelaku itu untuk kami serahkan ke aparat. Dan sudah kami serahkan dan kamipun sudah membuat laporan," katanya.
Tindakan masyrakat ini dilakukan karena sebelumnya sudah dpasang papan informasi himbauan dan larangan untuk tidak melakukan penangkapan dengan cara setrum. Bahkan, sudah ada peristiwa serupa yang terjadi di tempat mereka.
Tetapi, masih saja ada oknum yang melanggar himbauan tersebut, sehingga untuk menghindari perbuatan main hakim sendiri, pihaknya mengamankan para pelaku untuk diserahkan kepada polisi.
"Menjaga agar tidak ada diantara kami ini yang tersulut emosi dan melakukan main hakim sendiri maka kami sebaiknya serahkan ke polisi saja," kata Jumli.
Penulis: Muzahidin