SEKADAU - Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau menggelar kegiatan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau dengan Bawaslu Kabupaten Sekadau, di Ruang Rapat Wakil Bupati Sekadau Kamis (16/11/23).
Dalam Arahan Bupati Sekadau Aron.SH mengatakan, penyediaan dana hibah kegiatan pemilihan kepala daerah yang dibebankan pada anggaran pendapatan
belanja daerah (APBD) Kabupaten Sekadau tahun 2023 dan 2024 untuk bawaslu sebesar Rp. 5.500.000.000.- (lima milyar lima ratus juta rupiah) yang dicairkan sebanyak 2 (dua) tahapan tahun anggaran 2023 dan 2024.
"ini merupakan nilai keseluruhan yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten Sekadau sebagai tindak lanjut Surat Edaran Mendagri Nomor 900. 1.9. 1. 1435/sj tanggal 24 januari 2023 tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta wali kota dan Wakil wali kota tahun 2024," ujar Aron.
Aron juga mengatakan, Dengan ditandatanganinya NPHD ini merupakan suatu komitmen dan keseriusan Pemerintah Kabupaten Sekadau dalam mewujudkan penyelenggaraan pilkada
serentak tahun 2024 sehingga dapat dilaksanakan dan diawasi sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan dengan peraturan KPU.
Untuk penggunaan pertanggungjawaban agar dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, saya berharap sinergitas antara Pemda melalui OPD terkait dalam penyelenggaraan Pilkada tetap terpelihara dengan baik, sehingga semua tahapan dapat dipastikan berjalan aman dan lancar dengan adanya pengawasan yang baik.
"Mari kita wujudkan pilkada yang bersih, berintegritas dan berkualitas dengan menjaga kondisi penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Sekadau tahun 2024 senantiasa dalam keadaan sejuk aman dan nyaman tanpa adanya tindakan yang merugikan
serta mengganggu jalannya pemerintahan dan pembangunan di kabupaten sekadau," ajak Bupati Sekadau.
Hadir Kejari Sekadau, Kapolres Sekadau di wakil, Sekda Kabupaten Sekadau, Kaban Kesbangpol Kabupaten Sekadau, Ketua Bawaslu dan anggota, KPU dan tamu undangan.