KAYONG UTARA - AT (24) pemuda asal Sukadana diamankan polisi gegara menyebar foto editan wajah asli dengan badan wanita tanpa busana kemudian disebar di medsos palsu miliknya. AT mengaku melakukan kejahatan tersebut karena sakit hati kepada para korban. AT terancan UU ITE dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Kayong Utara Iptu Hendra mengatakan, aksi pelaku tertangkap atas laporan para korban yang tak terima wajahnya di edit kemudian diganti dengan badan wanita tanpa busana.
"Pelaku ini mengedit foto wajah korban, foto di edit kepalanya dengan gambar yang tidak pantas. Kemudian dishare menggunakan akun anonim," katanya, pada wartawan di Mapolres Kayong Utara Selasa (31/10/2023).
Ia menjelaskan, korban dari perbuatan pelecehan AT lebih dari satu orang dan korban adalah orang-orang yang dikenal oleh pelaku.
Hendra pun mengatakan, hasil pemeriksaan pada pelaku, Ia mengaku perbuatan itu dikerjakanya karena merasa sakit hati dengan para korban.
"Dia sakit hati saja. Korbannya banyak, lebih dari satu. Foto itu di posting agar korban itu malu," kata dia.
Pihak polisi menerima laporan korban dan langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
"Kita temukan pelaku pengedit tersebut dan yang bersangkutan kita amankan. Dari yang bersangkutan juga mengakui. Barang bukti Handphone sudah disita" pungkasnya.
Penulis: Muzahidin