SEKADAU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Serikat Sopir Sekadau (S3) untuk membahas kendala yang dihadapi para sopir terkait ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Sekadau serta isu terkait kuota BBM. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi DPRD Kabupaten Sekadau pada Rabu (8/11/2023).
Setelah kegiatan selesai, Liri Muri menyampaikan bahwa berdasarkan hasil RDP hari itu, tuntutan dari Serikat Sopir Sekadau secara umum telah berhasil diwujudkan dengan baik.
"Sebagai anggota DPRD, kami memberikan dukungan penuh terhadap upaya untuk memastikan masyarakat dapat dengan mudah memperoleh BBM bersubsidi jenis solar," ujarnya.
Lanjutnya, "Semua tuntutan dari masyarakat ternyata dapat diakomodasi oleh pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)."
Legislator dari Partai Hanura ini juga menekankan bahwa tidak boleh ada kelangkaan dalam penyediaan berbagai jenis BBM, dan semua proses distribusi harus berjalan dengan baik dan lancar. Jika terjadi antrian atau kesulitan mendapatkan BBM, hal tersebut perlu dipertanyakan.
"Saya mengajak semua pihak terkait untuk mematuhi peraturan yang ada, sehingga ekonomi di Kabupaten Sekadau dapat berjalan dengan baik mengingat BBM merupakan kebutuhan pokok masyarakat," tandasnya.
Muri juga meminta kepada penegak hukum untuk bertindak tegas dalam menanggapi potensi kecurangan di SPBU, sehingga masalah kesulitan mendapatkan BBM dapat diatasi secara efektif.
"Kepada penegak hukum, saya berharap agar dapat mengambil langkah tegas dalam menanggapi pelanggaran di SPBU agar permasalahan ketersediaan BBM dapat diselesaikan dengan baik," pungkasnya.