KETAPANG – Kasus pencurian dan pembunuhan di rumah Ibu Simbolon, yang melibatkan terduga pelaku berinisial YO (23), mengguncang Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Kejadian tragis ini mengakibatkan seorang wanita yang bernama EW tewas dengan cara yang kejam.
Kronologi kejadian ini diungkapkan oleh Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian. Menurutnya, setelah melakukan aksi pencurian dan membunuh korban, YO mengirim pesan instan melalui WhatsApp (WA) kepada seorang saksi. Pesan singkat tersebut berisi permintaan untuk "Cepat selamatkan Yongki."
"Berdasarkan petunjuk ini, petugas dari Polsek Tumbang Titi dan Reskrim Polres segera melakukan pengejaran. Akhirnya, YO berhasil ditangkap ketika bersembunyi dalam sebuah kebun di desa Batu Tajam Tumbang Titi pada Rabu, 13 September 2023," ungkap Tommy Ferdian.
Dalam hasil visum yang dilakukan, diketahui bahwa korban, EW, meninggal akibat pendarahan di telinga dan mulutnya.
Selain itu, tubuhnya juga memiliki bekas luka memar dan lebam di dada dan leher.
YO, sang pelaku, tega melakukan kekerasan berulang kali pada korban dengan menggunakan alat selimut dan bantal, bahkan sampai mencoba melihat alat vital korban.
Tommy Ferdian menjelaskan, "Pelaku mengakui telah membunuh korban karena terpergok saat melakukan pencurian. Maka, pelaku langsung membekap kepala korban untuk mencegahnya berteriak."
Selain tersangka YO, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kejahatan ini, seperti handphone merk Samsung A12, dompet berwarna merah, satu dus rokok Gudang Garam, dan uang tunai senilai 5,5 juta rupiah.
Tersangka YO saat ini menghadapi ancaman hukuman 12 tahun penjara sesuai dengan ketentuan dalam KUHP pasal 365 ayat (3).
Kasus ini masih terus diselidiki oleh pihak berwajib untuk mengungkap seluruh fakta dan motif di balik tindakan yang mengerikan ini. (Muzahidin)