Ancaman Hukuman Bagi Perusahaan Terlibat Karhutla di Kalimantan Barat -->

Ancaman Hukuman Bagi Perusahaan Terlibat Karhutla di Kalimantan Barat

03/09/2023, 9/03/2023
Ancaman Hukuman Bagi Perusahaan Terlibat Karhutla di Kalimantan Barat.
PONTIANAK - Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia telah mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan terhadap lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terkait dengan empat perusahaan di Kalimantan Barat (Kalbar). 
Tindakan ini diambil dalam upaya menghentikan meluasnya api yang mengancam lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Menurut Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani, tim pengawas dan Polhut Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan telah melakukan penyegelan pada empat lokasi karhutla yang mencakup PT. MTI Unit 1 Jelai (1.151 Ha), PT. CG (267 Ha), PT. SUM (168,2 Ha), dan PT. FWL (121,24 Ha). 

Tindakan ini merupakan hasil dari verifikasi lapangan dan upaya konkret dalam menghadapi kebakaran hutan yang terjadi di wilayah tersebut.

Selain penyegelan, tindak lanjut terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kebakaran hutan juga melibatkan pemasangan papan larangan kegiatan dan garis pejabat pengawas lingkungan hidup (PPLH). 

Selain itu, satu perusahaan sedang dalam proses penyelidikan/pulbaket, sementara satu perusahaan lainnya telah direkomendasikan untuk dikenai sanksi administrasi paksaan oleh pemerintah melalui kepala daerah.

Rasio Ridho Sani menekankan bahwa KLHK telah bekerja sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung dalam membentuk Satgas Penegakan Hukum Terpadu Karhutla. 

Kerja sama ini penting dalam menjalankan upaya penegakan hukum yang efektif terkait dengan karhutla.

Terkait dengan penyegelan ini, perusahaan harus memperhatikan ancaman hukuman yang bisa dikenakan. Perusahaan yang terlibat dalam kebakaran hutan dapat menghadapi sanksi administrasi seperti pembekuan dan pencabutan izin, gugatan perdata terkait dengan ganti rugi lingkungan hidup, serta tindakan hukum pidana sesuai dengan Pasal 108 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah.

Rasio Ridho Sani juga mengingatkan bahwa penanggung jawab usaha/kegiatan harus sangat berhati-hati dan mencegah pembakaran lahan dalam proses pembukaan atau pengolahan lahan. 
Kebakaran hutan dan lahan memiliki dampak serius pada kehidupan dan kesehatan masyarakat, termasuk asap yang dihasilkan, kerusakan lahan, kehilangan keanekaragaman hayati, dan dampak terhadap upaya perubahan iklim pemerintah.

Tim Gakkum KLHK akan terus memantau lokasi-lokasi yang terindikasi adanya titik api melalui data titik api. Seluruh kantor Balai Gakkum di Sumatera dan Kalimantan telah diperintahkan untuk terus memantau, melakukan verifikasi lapangan, dan penyelidikan terhadap kebakaran hutan dan lahan di areal konsesi perusahaan dan lokasi yang dikuasai oleh masyarakat.

Instrumen penegakan hukum yang menjadi kewenangan KLHK akan digunakan untuk menindak tegas penanggung jawab usaha/kegiatan yang terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan, termasuk sanksi administrasi, pencabutan izin, gugatan perdata untuk pemulihan lingkungan hidup, dan tindakan hukum pidana.

Dalam konteks ini, Direktur Pengaduan Pengawasan dan Sanksi Administrasi LHK, Ardyanto Nugroho, juga berkomitmen untuk menjatuhkan sanksi administratif terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pelanggaran, sebagaimana ditetapkan oleh Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) di Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan. 

Karhutla dianggap sebagai kasus yang memerlukan perhatian khusus karena dampaknya yang signifikan terhadap lingkungan, bahkan dapat menyebabkan polusi udara yang berdampak lintas negara. 
PPLH akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa usaha dan/atau kegiatan dilaksanakan sesuai dengan Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha, dengan telah mengeluarkan 90 surat peringatan kepada perusahaan selama tahun 2023.

TerPopuler