Wakil Bupati Serahkan Pengurangan Pidana ke 154 Narapidana di Sanggau. |
Upacara penyerahan remisi dilaksanakan di Rutan Sanggau pada Kamis (17/08/2023), dan pengurangan hukuman ini secara langsung diberikan oleh Wakil Bupati Sanggau, Drs. Yohanes Ontot, M.Si, Kamis 17 Agustus 2023.
Turut hadir dalam acara tersebut adalah Kepala Rutan Kelas II B Sanggau, Acip Rasidi, serta perwakilan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Sanggau, instansi vertikal, dan undangan lainnya. Pemberian remisi umum ini didasarkan pada surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia nomor PAS-1390.PK.05.04 tahun 2023 tentang pemberian remisi umum tahun 2023 dan pengurangan masa pidana remisi umum tahun 2023.
Dalam surat keputusan tersebut, Rutan Sanggau memberikan pengurangan pidana kepada 154 narapidana dengan besaran bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan, sebagai bagian dari peringatan kemerdekaan Indonesia.
Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot, berharap bahwa para narapidana yang mendapatkan remisi akan mengikuti semua proses pembinaan di Rutan Sanggau sesuai aturan yang berlaku.
Bagi yang langsung dibebaskan dengan syarat maupun yang belum, diharapkan tetap mengambil bagian dalam proses reintegrasi ke masyarakat.
Dalam pernyataannya, Yohanes Ontot mengungkapkan keyakinannya bahwa proses ini akan membantu para narapidana untuk memulai lembaran baru dalam hidup mereka saat kembali ke masyarakat. Ia menekankan pentingnya adaptasi sosial dan pembangunan kehidupan yang positif di lingkungan sekitar.
Selain itu, Ontot juga menekankan pada masyarakat agar menjauhi segala bentuk tindakan pelanggaran hukum.
Ia menyebutkan contoh tindakan kriminal seperti penyalahgunaan narkoba, pencurian, penggelapan, dan lainnya, seraya berharap agar masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya mengikuti aturan hukum.
Wakil Bupati Yohanes Ontot juga tak lupa mengucapkan selamat ulang tahun ke-78 bagi Republik Indonesia, dengan harapan agar negara terus maju dan berkembang.
Kepala Rutan Kelas II B Sanggau, Acip Rasidi, menyampaikan bahwa dari 154 narapidana yang mendapatkan remisi umum, lima di antaranya dinyatakan langsung bebas dari pidana pokok. Dari kelima narapidana tersebut, empat di antaranya dinyatakan bebas pada hari itu juga.
Namun, satu narapidana lagi, yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia dan terlibat dalam kasus narkotika, harus menjalani hukuman subsider selama 6 bulan sebelum bebas.
Acip juga menjelaskan bahwa meskipun narapidana WNA bebas dari hukuman pidana, mereka tidak langsung dibebaskan dari Rutan. Mereka akan diserahkan kepada pihak Imigrasi untuk proses deportasi lebih lanjut.
Kriteria umum untuk mendapatkan remisi melibatkan perilaku baik selama minimal 6 bulan dan tidak terlibat dalam pelanggaran berat. Acip menegaskan bahwa narapidana yang memenuhi kriteria ini tetap akan diusulkan untuk mendapatkan remisi.
Dengan total 446 narapidana di Rutan Sanggau, mayoritas di antaranya terlibat dalam kasus pidana umum. Diharapkan bahwa pemberian remisi umum ini dapat memotivasi narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik untuk kembali ke masyarakat dengan lebih siap dan bertanggung jawab.