Pipit Rismanto: Penegakan Hukum Terpadu Dalam Penanganan Karhutla di Kalimantan Barat. |
KUBU RAYA - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bersama dengan berbagai pemangku kepentingan terkait terus menguatkan koordinasi dalam upaya menangani wabah kebakaran hutan dan lahan yang sedang melanda wilayah Kubu Raya. Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, mengungkapkan apresiasi atas upaya kolaboratif ini, menyatakan bahwa koordinasi dan konsolidasi antar lembaga berjalan dengan sangat baik, mendorong percepatan dalam menangani permasalahan kebakaran hutan dan lahan.
"Kecepatan adalah hal yang paling penting. Dulu, mungkin kita masih dalam proses konsolidasi dan terasa berat untuk menyelesaikan tugas-tugas yang menumpuk, namun sekarang, situasinya telah membaik secara signifikan. Saya secara langsung melihat dan memantau upaya di lapangan, baik dari TNI, Polri, Manggala Agni, KPH, BPBD, dan tim pemadam kebakaran swasta, semuanya telah berkolaborasi dengan sangat cepat," ujar Bupati Muda Mahendrawan usai mengikuti Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan Penanggulangan Karhutla di Wilayah Provinsi Kalimantan Barat pada hari Rabu (2/8) lalu, yang diadakan di Lapangan Tidayu Makodam XII/Tpr.
Muda Mahendrawan juga menyoroti efektivitas strategi pencegahan yang telah dijalankan bersama. Ia juga mengapresiasi solidaritas di antara tim pemadam kebakaran yang tersebar di berbagai titik wilayah.
"Selain penanganan yang cepat, strategi pencegahan juga berjalan dengan baik. Seluruh tim pemadam kebakaran dari berbagai lokasi telah bersatu dalam upaya ini. Pendekatan yang diterapkan bersama dengan Manggala Agni, KPH, BPBD, dan tim pemadam kebakaran swasta patut diacungi jempol. Ini sungguh luar biasa," tambahnya.
Lebih lanjut, Muda Mahendrawan mengungkapkan bahwa pemerintah kabupaten juga telah melaksanakan rapat koordinasi dan konsolidasi dengan mengundang perwakilan dari seluruh perusahaan perkebunan di wilayah Kubu Raya. Dalam pertemuan tersebut, perusahaan perkebunan diminta untuk memastikan kesiapan dan ketersediaan alat-alat pemadam serta tenaga damkar perusahaan.
"Kami juga telah meminta agar peralatan berat dari perusahaan-perusahaan tersebut disiagakan, sehingga jika terjadi situasi di mana saluran air atau kanal-kanal sudah mengering dan tersumbat, penanganannya bisa dilakukan dengan cepat," ungkap Muda Mahendrawan.
Panglima Daerah Militer XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Iwan Setiawan, dalam sambutannya menjelaskan bahwa Apel Gelar Pasukan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara berbagai instansi dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Barat. Panglima Daerah Militer (Pangdam) menjelaskan bahwa penanggulangan kebakaran hutan dan lahan tidak dapat hanya dilakukan oleh satu pihak saja. Sesuai arahan dari Presiden, langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan lebih diutamakan daripada pemadaman.
"Proses pemantauan dan pengawasan harus dilakukan hingga ke tingkat terendah, mulai dari tingkat provinsi, kabupaten, kota, hingga desa. Semua pihak harus turut serta dalam upaya pengawasan dan penyuluhan kepada masyarakat, agar kita semua dapat bersama-sama mengantisipasi potensi kebakaran hutan dan lahan," tegasnya.
Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji, juga mengungkapkan bahwa luas lahan gambut di Kalbar mencapai sekitar 2,8 juta hektar. Namun, hanya 0,9 persen yang masih dalam kondisi alami. Sebanyak 80 persen dari luas lahan tersebut mengalami kerusakan ringan, sementara sisanya mengalami kerusakan sedang hingga berat. Oleh karena itu, upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan di lahan gambut harus dilakukan secara bersama-sama.
"Sulit jika kita hanya mengandalkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Oleh karena itu, kerjasama antara TNI-Polri dan seluruh pihak terkait sangatlah penting. Kerjasama ini menjadi kunci keberhasilan dalam mengatasi masalah kebakaran hutan dan lahan," papar Gubernur Sutarmidji.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Barat, Pipit Rismanto, menjelaskan pendekatan yang diterapkan dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan. Pipit Rismanto menyebut adanya konsep preemtif, preventif, dan penegakan hukum. Dalam hal penegakan hukum, terdapat Satuan Tugas Penegakan Hukum Terpadu Karhutla yang melibatkan kepolisian, kejaksaan, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Yang paling penting dalam penegakan hukum adalah bagaimana kita dapat membangun kesadaran masyarakat mengenai situasi dan kondisi yang ada. Inilah mengapa kerjasama tiga pilar, yaitu kepala desa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa, sangat penting dalam mengedukasi masyarakat," ungkap Pipit Rismanto.