KJRI Kuching Berhasil Bawa Pulang WNI yang Ditipu di Malaysia. |
Raden Sigit Witjaksono, Konsul Jenderal RI Kuching, mengungkapkan bahwa keluarga ini telah tinggal dan bekerja di Sibu, Sarawak, selama 18 tahun.
Meskipun orang tua memiliki identitas dan berasal dari Kota Singkawang, Kalimantan Barat, kelima anak mereka tidak memiliki dokumen kewarganegaraan yang sah.
Setelah mengetahui situasi mereka, Tim Perlindungan KJRI Kuching segera bergerak untuk menemui keluarga tersebut di Sibu.
"Kami melakukan penjemputan kelima anak ini dan mengamankan mereka di shelter sambil menunggu proses kepulangan yang sah," kata Sigit dalam keterangan tertulisnya.
"Hari ini, kami berhasil memulangkan mereka bersama dengan sejumlah WNI lain yang juga menghadapi nasib serupa di Sarawak, melalui pintu perbatasan PLBN Entikong, Kalimantan Barat."
Proses repatriasi ini, menurut Sigit, menjadi sangat penting mengingat kondisi orang tua yang tidak memiliki pekerjaan.
Ayah mereka tidak bekerja, sementara ibu bekerja sebagai tukang masak dan telah berhenti bekerja untuk merawat anak kelima mereka.
Repatriasi ini diharapkan dapat memberikan solusi terhadap masalah kewarganegaraan dan akses pendidikan bagi anak-anak tersebut.
Sigit juga mengungkapkan bahwa KJRI Kuching telah berhasil memulangkan sebanyak 28 WNI lain yang juga terlantar di Sarawak melalui program Repatriasi melalui PLBN Entikong.
Proses repatriasi dilakukan dua kali pada bulan Agustus 2023, dengan total 28 WNI yang pulang ke Indonesia.
Mayoritas WNI yang dipulangkan menghadapi berbagai masalah, termasuk penipuan oleh agensi pekerja ilegal, tidak dibayar gaji, atau kesulitan dalam lingkungan kerja.
Sebagian juga dipulangkan atas inisiatif Jabatan Imigresen Sarawak dan KJRI Kuching.
Setelah tiba di perbatasan Indonesia-Malaysia, mereka diserahkan kepada Tim Satgas Pemulangan di PLBN Entikong untuk kembali ke wilayah asal masing-masing.
Dalam kurun waktu Januari 2023 hingga saat ini, KJRI Kuching telah berhasil memulangkan 125 WNI yang menghadapi masalah serupa melalui program Repatriasi.
Dalam periode yang sama, Jabatan Imigresen Sarawak juga telah melakukan deportasi terhadap 2.940 WNI.
Dengan demikian, total keseluruhan pemulangan WNI melalui deportasi dan Repatriasi mencapai 3.065 orang hingga saat ini.