Kejari Sanggau Segera Melakukan Penahanan Terhadap Tersangka Kasus Korupsi Dana PSR dan Akan Segera Memanggil Koperasi Lainnya. |
Ia menerangkan 2 ( dua ) orang yang sebelumnya sudah di tetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sanggau pada 3 Maret 2023 lalu, terkait kegiatan program peremajaan sawit rakyat (PSR) salah satunya Koperasi Unit Desa (KUD) di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar pada tahun 2019 - 2020. Keduanya berinisial AZ dan AL.
"Dalam waktu kita akan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Dan dalam waktu dekat akan memanggil semua koperasi yang yang terkait dengan program peremajaan sawit rakyat (PSR) di kabupaten Sanggau," ucapnya.
Menurut Kejari Sanggau melalui Kasi Intelijen Kejari Sanggau Adi Rahmanto mengatakan bahwa tersangka sudah menitipkan perkiraan kerugian keuangan negara kepada penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Sanggau sebesar Rp 1 milyar ( satu milyar rupiah ) yang saat ini sudah di simpan di salah satu Bank.
"Adapun alasan penyidik waktu itu tidak melakukan penahanan terhadap AZ yang merupakan pengurus dari satu di antara koperasi unit Desa di Kecamatan Kapuas, dan tersangka AL merupakan pengusaha sawit di karenakan ke dua tersangka di anggap kooperatif serta tidak akan menghilangkan barang bukti," jelasnya.
Menurut Adi Rahmanto keduanya di kenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang -Undang Tindak Pidana Korupsi.
Dimana KUD tersebut mendapatkan bantuan dalam kegiatan program PSR Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk tahun 2019 sampai dengan tahun 2020.
"KUD ini menerima dana peremajaan sawit rakyat sebanyak tiga tahap yaitu tahap I pada bulan Oktober tahun 2019, tahap II pada Januari 2020 dan tahap III pada Juli 2020," ungkapnya.
Pada bulan Juli 2020 KUD ini mendapatkan bantuan program PSR sebesar Rp 8.709.924.000.
Untuk program PSR tahap III pada bulan Juli tahun 2020, tersangka AZ mengusulkan peserta penerima program PSR sebanyak 130 orang yang di usulkan dengan luasan 290,33 hektar dan terdapat 15 kapling lahan yang di ajukan oleh tersangka AZ.
Diketahuinya adalah dimiliki oleh satu orang yang sama yaitu tersangka AL. Dimana satu kapling lahan yang di ajukan untuk mendapatkan PSR adalah seluas 2 hektare. Dan setiap orang penerima PSR hanya dapat memperoleh bantuan maksimal 2 kapling lahan/4 hektar.
Tersangka AZ dengan sengaja membuat Administrasi seolah-olah data tersebut di ajukan oleh pemilik lama dan belum beralih kepemilikan yang faktanya sudah di jual kepada tersangka AL.
Dan tersangka AL mengusulkan lahan miliknya tersebut untuk menjadi peserta penerima PSR dengan meminta kelengkapan dokumen kepada pemilik asal.
Dengan mengajukan seolah-olah kebun tersebut masih merupakan milik dari pemilik lahan sebelumnya.
Tersangka AZ bersama dengan tersangka AL mengetahui program PSR yang di berikan pada Perkebunan paling luas 2 kapling atau 4 hektar perorang saja yang menjadi haknya.
Dengan demikian terhadap data 13 kapling lahan milik tersangka AL yang lain adalah tidak sah dan mengakibatkan kerugian negara,"
Perbuatan tersangka AZ yang telah mengusulkan menggunakan sertifikat hak milik sebanyak 15 kapling lahan milik tersangka AL dan perbuatan tersangka AL selaku pengusaha sawit yang telah mendaftarkan 15 kapling lahan untuk mendapatkan bantuan program PSR bertentangan dengan Permentan 07 tahun 2019 tentang pengembangan SDM, peremajaan, serta sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit.
"Akibat Perbuatan tersangka AZ dan tersangka AL telah mengakibatkan kerugian negara setidaknya sebesar Rp 750 juta rupiah (sebelum dilakukan audit resmi oleh Auditor Negara )
Sekjen Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia Wan Daly Suwandi meminta kepada Kejaksaan Negeri Sanggau untuk segera melakukan penahanan terhadap orang yang sudah di tetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi sekalipun sudah menitipkan uang kerugian negara kepada penyidik bukan berarti menghilangkan kasus pidananya.
Penahanan ini di anggap perlu untuk menepis isu negatif yang berkembang di masyarakat terhadap kejaksaan.