Kabupaten Kapuas Hulu Buka Peluang Lebih Luas Melalui SKP. |
Acara tersebut turut dihadiri oleh tokoh-tokoh penting dalam industri perikanan, seperti Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, Hermiwati, S.Pi., M.A.P, serta Penyusun Rencana Kelembagaan Pasar Hasil Perikanan, Nadiya Ningrum, S.Pi.
SKP merupakan bentuk pengakuan resmi terhadap penerapan standar mutu tertentu dalam proses pengolahan hasil perikanan. Tujuan utamanya adalah memberikan keyakinan kepada konsumen bahwa produk yang telah mendapatkan sertifikat ini telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan.
Dalam definisi tersebut, terdapat dua konsep kunci yang harus dipenuhi dalam suatu sertifikasi, yakni standar dan mutu.
Sertifikasi ini juga memiliki peran penting dalam mencegah produk dari risiko terkontaminasi oleh faktor-faktor biologis, kimia, maupun benda-benda lain yang dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan manusia.
Selain itu, SKP juga memberikan manfaat signifikan bagi para pengusaha atau pengolah ikan. Sertifikat ini dapat membantu mereka dalam proses perolehan sertifikasi lain yang diperlukan untuk meningkatkan daya saing produk perikanan di pasar.
Contohnya, sertifikat halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) serta sertifikat Makanan Dan Minuman (MD) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Rudi Kurniawan, selaku Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan, menyampaikan harapannya bahwa kelompok pengolah hasil perikanan yang telah menerima bantuan dapat dengan sukses memperoleh SKP.
Ia percaya bahwa sertifikat ini akan memperlihatkan peningkatan signifikan dalam proses pengolahan dibandingkan sebelum menerima bantuan.
Hal ini tidak hanya akan membantu para pelaku usaha perikanan dalam meningkatkan kualitas produk mereka, tetapi juga akan memajukan industri perikanan di Kabupaten Kapuas Hulu secara keseluruhan.