Suami Nekat Bunuh Istri Akibat Diduga Perselingkuhan |
Peristiwa tragis itu terjadi pada hari Rabu (26/7/23) sekitar pukul 19.05 WIB di sebuah pondok kebun di Jalan Markaban, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Suami korban, berinisial MS (36), nekat membunuh istrinya ketika ia mencurigai adanya perselingkuhan. Mereka terlibat cekcok setelah MS menanyakan kecurigaannya terhadap SO.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Heru Anggoro, S.E, S.H, saat konferensi pers di aula Polres Kubu Raya, menjelaskan bahwa sebelum terjadi pembunuhan tersebut, MS mengajak SO untuk pergi ke pondok kebun miliknya sekitar pukul 17.30 WIB. Namun, suasana berubah menjadi cekcok hebat ketika MS menanyakan tentang lelaki yang diduga berselingkuh dengan SO.
“Ucapan istrinya yang menyatakan bahwa keempat anak mereka bukanlah anak biologis dari MS membuat emosi MS memuncak. Akibatnya, MS menampar mulut dan meninju mata serta memukul leher korban," ungkap Heru saat konferensi pers di Aula Polres Kubu Raya, Jumat (28/7/23) siang.
Heru melanjutkan bahwa akibat tindakan MS tersebut, korban keluar dari pondok dan menyatakan akan melaporkan perbuatan MS kepada pihak kepolisian. Mendengar itu, MS menjadi marah dan mengejar korban hingga terjadi pergumulan dan berebut gunting yang saat itu berada di tangan korban.
“Korban mendapatkan gunting tersebut dari dalam pondok. Dalam proses perbutan, gunting tersebut akhirnya terbagi menjadi dua, satu di tangan korban dan satu di tangan MS,” ungkapnya.
“Sambil mempertahankan diri, MS menusuk pundak kanan korban berkali-kali dengan menggunakan gunting hingga korban tersungkur bersimbah darah,” terangnya.
Setelah kejadian tersebut, MS yang ketakutan memindahkan jasad korban ke atas motornya untuk dibawa ke rumah mertuanya. Namun, ketika mereka melintasi jembatan di Jalan Sungai Berembang, Desa Sungai Rengas, korban yang saat itu dibonceng MS terjatuh ke bawah jembatan. MS berteriak meminta tolong kepada warga setempat untuk membantu mengangkat korban.
“MS berusaha membuat alibi, seolah-olah istrinya tewas akibat terjatuh dari atas jembatan, kepada warga yang saat itu menolongnya,” ungkap Heru.
Heru menambahkan bahwa korban sempat dibawa oleh MS ke rumah mertuanya, dan selanjutnya MS bersama keluarga korban membawa SO ke Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak untuk memastikan kondisinya. Namun, tim medis di RS Bhayangkara menyatakan bahwa SO sudah meninggal dunia.
"Merasa curiga, keluarga korban menghubungi Polres Kubu Raya, dan tim Jatanras Polres Kubu Raya dengan sigap merespons, menuju RS Bhayangkara. Setelah melakukan interogasi yang cukup ketat, akhirnya MS mengakui bahwa dia sebagai suami korban telah membunuhnya, bukan karena terjatuh dari atas jembatan," tutur Heru.
“Tim Jatanras bersama Inafis Polres Kubu Raya langsung membawa MS untuk melakukan olah TKP pembunuhan yang dilakukannya terhadap korban. Selanjutnya, MS beserta barang bukti diamankan ke Polres Kubu Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Heru.
Pelaku berinisial MS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Kubu Raya. MS dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. (Humas_ReKR)