Bupati Sekadau Mendorong Kolaborasi untuk Pembangunan Rumah Ibadah. |
Acara berlangsung Senin (24//2023) di Aula PKK Kabupaten Sekadau, dengan tujuan untuk menyepakati dan mengedukasi para penerima hibah tentang prosedur dan kewajiban terkait penggunaan dana hibah.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sekadau, Aron, menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau berkomitmen untuk memberikan bantuan dana hibah secara merata kepada seluruh rumah ibadah yang berada di wilayah tersebut.
Bantuan hibah ini akan disalurkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan merupakan bentuk perhatian Pemerintah dalam upaya memperkuat pembinaan iman bagi umat.
Aron menjelaskan bahwa hibah yang diberikan berupa dana yang akan disalurkan kepada Keuskupan Sanggau, yang kemudian akan mengalirkannya ke Gereja Katolik yang membutuhkan bantuan.
Selain itu, bantuan juga akan diberikan kepada Masjid dan surau, yang akan disalurkan melalui rekening DMI Sekadau dan kemudian diteruskan kepada masing-masing penerima bantuan.
Dalam tahun 2023, terdapat 12 Gereja Katolik, 15 Masjid/Surau, dan 8 Gereja Kristen yang akan mendapatkan bantuan dana hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau.
Aron menekankan bahwa pengelolaan dana hibah harus dilakukan secara transparan, tepat sasaran, dan tepat waktu.
Laporan pertanggungjawaban (SPJ) terkait penggunaan dana hibah harus disampaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Bupati juga berharap agar pengurus rumah ibadah selalu mengutamakan kerjasama dan gotong royong dalam melaksanakan pembangunan rumah ibadah.
Selanjutnya, rumah ibadah ini diharapkan dapat dijaga dan dirawat dengan sebaik-baiknya agar dapat memberikan manfaat dan berfungsi dengan baik bagi umat.
Dalam akhir pernyataannya, Aron menegaskan komitmen Pemerintah Daerah untuk terus mendukung pembangunan dan pembinaan rumah ibadah serta memastikan dana hibah digunakan dengan baik demi kesejahteraan masyarakat.