SINTANG - Pemerintah Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, mengadakan upaya khusus untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia. Dalam rangkaian acara tersebut, pemerintah telah membagikan sebanyak 1.000 bendera merah putih kepada masyarakat setempat. Bendera-bendera ini akan dikibarkan selama sebulan penuh pada bulan Agustus 2023.
"Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Sintang, Syarief Yasser Arafat, menyatakan bahwa pemasangan dan mengibarkan bendera merah putih selama sebulan merupakan wujud penghargaan kepada negara dan pahlawan kemerdekaan," ujar beliau di Sintang, Senin.
Dalam acara seremonial, 1.000 bendera merah putih tersebut secara simbolis diserahkan kepada 18 camat, para kepala desa, tokoh masyarakat, dan perwakilan mahasiswa. Tidak terkecuali, seluruh jajaran pemerintahan, perusahaan milik negara, swasta, dan masyarakat umum diwajibkan untuk mengibarkan bendera merah putih mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2023.
Syarief menambahkan, "Saya berharap agar Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) melakukan pemantauan ketat, sehingga tidak ada masyarakat yang tidak memasang bendera merah putih di depan rumahnya masing-masing."
Lebih lanjut, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sintang, Kusnidar, menjelaskan bahwa pembagian bendera merah putih ini merupakan bagian dari program pemerintah pusat yang wajib diikuti oleh semua daerah, termasuk Pemerintah Kabupaten Sintang.
"Bendera merah putih ini dibagi menjadi empat tim yang tersebar di empat lokasi strategis, yaitu di Tugu Pancasila, Tugu Bank Indonesia, Tugu Adipura, dan Waterfront Sintang," ungkap Kusnidar.
Dengan bersemangat, Kusnidar berharap bahwa bendera-bendera merah putih yang dikibarkan di depan rumah setiap warga akan menjadi simbol persatuan dan kesatuan. Melalui aksi ini, mereka berharap dapat memeriahkan peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan menunjukkan semangat positif persatuan dalam merayakan kemerdekaan.