Bimtek dan Sosialisasi PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha Berbasis Risiko. |
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi para pelaku usaha di Kabupaten Sekadau, terutama di Kecamatan Sekadau Hulu.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, menyampaikan bahwa saat ini para pelaku usaha sangat membutuhkan izin usaha sebagai bentuk perlindungan hukum. Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong agar semua pelaku usaha di Kabupaten Sekadau memiliki izin usaha.
"Kami terus mendorong agar para pelaku usaha memperoleh izin usaha. Tidak ada lagi pelaku usaha di Kabupaten Sekadau yang beroperasi tanpa izin, karena dengan memiliki izin, mereka akan mendapatkan kepastian hukum dalam menjalankan usahanya," ujar Subandrio.
Lebih lanjut, Sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Sekadau, Nopita, menjelaskan bahwa kegiatan ini diikuti oleh peserta yang berasal dari pelaku usaha UMKM, seperti warung sembako, bengkel, dan warung makan.
"Kami ingin menyampaikan bahwa peserta yang mengikuti kegiatan ini adalah pelaku usaha UMKM yang berada di Kecamatan Sekadau Hulu, termasuk pelaku usaha sembako, bengkel, dan warung makan," ujar Nopita.
"Narasumber yang hadir berasal dari P2KP, Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Perdagangan Kabupaten Sekadau, serta Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Sekadau," tambahnya.
(Tim/Hermanto)