SAMBAS – Polres Sambas kembali berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam sindikat pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang ditujukan ke Malaysia.
Kapolres Sambas Polda Kalbar, AKBP Sugiyatmo S.I.K, melalui Kasihumas AKP Rosiaga Gea, membenarkan penangkapan tersebut.
Diceritakan oleh AKP Rosiaga Gea, pada hari Rabu, tanggal 14 Juni 2023, sekitar pukul 12.30 WIB kemarin, Satgas TPPO kembali menangkap seorang tersangka TPPO di Dusun Simpang, Desa Kartiasa, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.
Tersangka yang berinisial SB merupakan seorang pria berusia 38 tahun, berasal dari Desa Sungai Kelambu, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat. Tersangka SB kemudian dibawa ke Polres Sambas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Korban adalah dua orang PMI dengan inisial HV (laki-laki, 22 tahun) dari Kecamatan Sajad, Kabupaten Sambas, dan inisial R (laki-laki, 23 tahun) dari Kecamatan Sajad, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat," jelas AKP Rosiaga Gea, Senin (15/6/2023).
Kejadian bermula pada hari Selasa, tanggal 13 Juni 2023, sekitar pukul 12.00 WIB, ketika korban datang ke kantor P4MI Kabupaten Sambas untuk melaporkan bahwa mereka telah dipekerjakan secara ilegal di Malaysia oleh Tersangka SB.
Pada hari Senin, tanggal 21 November 2022, korban HV dan korban R diberangkatkan oleh Tersangka SB ke Malaysia melalui jalur PLBN Aruk. Mereka diinapkan di salah satu penginapan di Sibu, Malaysia.
Namun, karena korban-korban tersebut tidak mendapatkan pekerjaan dengan gaji yang sesuai, mereka dipindahkan ke Bintulu, Malaysia. Korban HV dipekerjakan di Syarikat Minyak Solar, sedangkan korban R dipekerjakan di sebuah situs judi online. Gaji yang diterima keduanya sebesar RM 1.300 dengan kontrak kerja selama satu tahun.
Paspor korban ditahan oleh manager tempat mereka bekerja. Setelah bekerja selama sebulan, korban HV baru mengetahui bahwa Syarikat Minyak Solar tempat dia bekerja merupakan perusahaan ilegal, dan hal tersebut membuat korban HV merasa takut.
Selain itu, korban R sering mengalami kekerasan fisik dari manajer tempatnya bekerja, sehingga korban merasa takut dan memutuskan untuk berhenti bekerja.
Pada hari Sabtu, tanggal 7 Januari 2023, korban memutuskan untuk pulang ke Indonesia melalui jalur perkebunan kelapa sawit. Saat dalam pelarian, Tersangka SB dan seorang rekannya yang berinisial DK mendatangi orangtua korban dan meminta ganti rugi sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) sambil mengancam dan menteror keluarga korban. Akibat kejadian ini, kedua korban tersebut kemudian membuat laporan kepada pihak berwajib.
Dalam operasi penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu buah paspor dan handphone yang diduga terkait dengan kegiatan ilegal yang dilakukan oleh tersangka.
Tersangka SB dijerat dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.