Sekadau, Kalbar – Ratusan Masyarakat Perwakilan Kecamatan Belitang Hilir dan Kecamatan Sekadau Hilir mendatangi Kantor Bupati serta Kantor DPRD Kabupaten Sekadau, Kamis 25 Mei 2023.
Kedatangan ratusan massa ini dalam rangka menyampaikan keluhan terhadap kondisi yang dialami oleh masyarakat di beberapa daerah di wilayah pedesaan maupun Kecamatan Sekadau Hilir maupun Sekadau Hilir.
Para massa tersebut datang menggunakan berbagai jenis kendaraan, termasuk Dum Truck, Pick Up, mobil pribadi, dan kendaraan roda dua.
Salah satu perwakilan masyarakat dari Kecamatan Belitang Hilir, Sukardi, mengungkapkan bahwa kedatangan mereka ini merupakan spontanitas untuk menyampaikan keluh kesah terkait pekerjaan tambang emas dan ketersediaan BBM yang sulit di daerah mereka.
"Masalah ini berdampak pada banyak orang, ini masalah kebutuhan pokok. Kami berharap Pemerintah Daerah Sekadau dan Anggota DPRD dapat memperhatikan kami, terutama di wilayah Kecamatan Belitang Hilir," ujar Sukardi.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Sekadau, Aron, menyambut baik kehadiran massa dan menyampaikan terima kasih atas kesempatan untuk mendengarkan kondisi dan situasi yang dihadapi oleh masyarakat.
"Pemerintah Daerah selalu menghargai aspirasi masyarakat karena pada akhirnya semua berhubungan dengan pemerintah," kata Aron.
Ini merupakan kali pertama masyarakat menyampaikan aspirasi terkait dengan kerja tambang emas. Namun, terkait dengan WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat), hal ini menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Pemerintah Daerah mendorong masyarakat untuk membentuk kelompok atau koperasi. Pemerintah Daerah akan memfasilitasi terkait dengan pembentukan WPR karena hal ini berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Sekadau. Selain itu, terkait sulitnya akses BBM, Pemerintah Daerah akan mengundang pengusaha kios untuk memberikan sosialisasi mengenai aturan yang berlaku.
Kapolres Sekadau, AKBP Suyono, menjelaskan bahwa dalam pertemuan dengan perwakilan masyarakat dan instansi terkait, disepakati bahwa pertambangan ilegal dapat diubah menjadi legal melalui upaya Pemerintah Daerah. "Kami mendukung kegiatan tersebut," papar Suyono.
Dandim 1204/Sanggau Sekadau, Letkol Inf Bayu Yudha Pratama, menjelaskan bahwa perizinan resmi untuk kegiatan pertambangan akan dibuat oleh Pemerintah Daerah dan Kepolisian setelah melalui pembahasan dan koordinasi dengan Polda Kalimantan Barat. Diharapkan dengan adanya perizinan resmi ini, kegiatan pertambangan di wilayah tersebut dapat berjalan secara legal.
Pemerintah Daerah akan membentuk Tim Supervisi yang bertugas untuk memeriksa wilayah-wilayah tempat kegiatan pertambangan berlangsung dan akan mengurus perizinan kegiatan tersebut ke tingkat Provinsi. Hal ini bertujuan agar semua kegiatan pertambangan dapat berjalan secara legal dan masyarakat tidak perlu lagi merasa khawatir.
Dalam kesempatan yang sama, Dandim 1204/Sanggau Sekadau, Letkol Inf Bayu Yudha Pratama, juga menjelaskan bahwa telah dilakukan pembahasan dan koordinasi dengan Polda Kalimantan Barat terkait masalah pertambangan. Dalam upaya menjadikan kegiatan pertambangan menjadi legal, akan dibentuk Tim Supervisi yang akan melakukan pengecekan terhadap wilayah-wilayah tempat pertambangan dilakukan. Hasil dari pengecekan ini akan digunakan untuk mengurus perizinan resmi ke tingkat Provinsi.
Selain itu, Dandim Bayu Yudha Pratama juga mengungkapkan harapannya agar suplai BBM dapat terjamin. Pemerintah Daerah akan mengundang pemilik kios dan pihak Pertamina untuk melakukan sosialisasi mengenai aturan-aturan yang berlaku. Pemerintah Daerah juga akan mendorong agar distribusi BBM dapat berjalan lancar hingga ke wilayah Belitang dan Nanga Mahap.
Dengan demikian, melalui pertemuan ini diharapkan keluhan masyarakat terkait kondisi pertambangan dan ketersediaan BBM dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah dan instansi terkait. Upaya untuk mengubah kegiatan pertambangan ilegal menjadi legal akan dilakukan, serta langkah-langkah akan diambil untuk memastikan akses dan distribusi BBM dapat berjalan dengan lancar ke seluruh wilayah terdampak.