Sekadau, Kalbar - Pada kesempatan tersebut, Bupati Sekadau, Aron mengatakan,
Desa dalam konteks Indonesia memiliki bagian penting dan strategis, karena desa dianggap mampu menentukan tatanan sosial, ekonomi dan politik secara nasional.
"Negara mengakui dan menghormati Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai kewenangan mengatur dan mengurus pemerintahan dan hak-hak asal usul dan tradisionalnya
secara otonom," kata Aron pada Selasa (23/5/2023).
"Dalam pengelolaan
aset Pemerintah Desa kedepan
Saya berharap lebih profesional dan moderen dengan mengedepankan Good hal Governance tersebut ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa dan Peraturan Bupati Sekadau Nomor 4 tahun 2021 tentang pengelolaan Aset desa," jelasnya.
Aron juga mengatakan,
Didalam Pemerintah Pengelolaan keuangan Desa diharapkan
dapat mempertanggungjawabkan belanja yang dilaksanakan khususnya yang berkaitan aset.
"Pengelolaan keuangan dan aset ibaratkan mata uang yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain," Ucapnya.
"Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau mendukung adanya kegiatan Peningkatan Kapasitas Penataan Aset Desa ini. Semoga setelah Bimtek ini kita mendapatkan wawasan yang baru mengenai Aset Desa berbasis Aplikasi Sipades," pungkasnya.
(Tim/Hermanto)