Pengungkapan 78 kasus Narkotika di Singkawang pada Tahun 2022 -->

Pengungkapan 78 kasus Narkotika di Singkawang pada Tahun 2022

04/01/2023, 1/04/2023
Kapolres Singkawang, AKBP Arwin Amrih Wientama
Kapolres Singkawang, AKBP Arwin Amrih Wientama.
Singkawang - Kapolres Singkawang, AKBP Arwin Amrih Wientama mengatakan sepanjang tahun 2022, pihaknya telah melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika sebanyak 78 kasus

"Pengungkapan kasus narkotika di tahun 2022 sama dengan jumlah pengungkapan kasus narkotika di tahun 2021," kata Arwin, Selasa (3/1/2023). 

Namun untuk penyelesaian perkara narkotika di tahun 2021 ada sebanyak 80 kasus.

"Hal itu dikarenakan adanya laporan polisi di tahun sebelumnya, namun untuk berkas P21 nya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan di akhir 2020 (tahap dua), sedangkan pengiriman tersangka dan barang buktinya baru diajukan di tahun 2021," tuturnya.

Kemudian, alasan mengapa laporan polisi di tahun 2022 ada sebanyak 78 kasus, sedangkan penyelesaian perkara ada sebanyak 74 kasus, hal itu dikarenakan empat laporan polisi masih dalam proses.

"Tersangka kita tahan, namun terkait dengan proses pemberkasan mengingat ada laporan polisi di bulan November dan Desember masih dalam proses penyidikan dan masih dalam pemeriksaan Kejaksaan Negeri Singkawang," katanya.

Sementara untuk barang bukti tindak pidana narkotika yang diamankan, untuk pil ekstasi di tahun 2021 ada sebanyak 24 butir dan di tahun 2022 ada sebanyak 88 butir.

Kemudian, narkotika jenis sabu-sabu ada peningkatan, dimana di tahun 2021 ada sebanyak 535 gram dan di tahun 2022 ada sebanyak 958 gram.

Kemudian, barang bukti narkotika jenis ganja di tahun 2021 nihil (0 kasus) dan di tahun 2022 ada sebanyak 11,62 gram.

"Artinya sitaan barang bukti narkotika untuk jenis pil ekstasi, sabu dan ganja mengalami peningkatan di tahun 2022," katanya.

Sementara barang bukti berupa uang yang diamankan di tahun 2021 ada sebanyak Rp349 juta dan di tahun 2022 ada sebanyak Rp19.780.000.

Selanjutnya, untuk barang bukti berupa kendaraan yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika, untuk roda dua yang diamankan pada tahun 2021 ada sebanyak 14 unit dan di tahun 2022 ada sebanyak 7 unit.

Sedangkan untuk kendaraan roda empat di tahun 2021 dan 2022 ada sebanyak 1 unit.

"Untuk jumlah tersangka di tahun 2021 ada sebanyak 122 orang dan di tahun 2022 ada sebanyak 110 orang," kata dia.

Pewarta : Rendra Oxtora/Antara
Editor : Yakop

TerPopuler