Kayong Utara - Wacana bupati Kayong Utara Citra Duani menjadikan Tengku Syarifudin bin Tengku Muhammad sebagai raja Sukadana saat ini ditentang Ikatan Kerabat Raja Tengku Akil Sukadana (Ikrakersa)
Menurut Ikrakersa, meski baru wacana, hal itu dinilai sudah salah karena bupati Citra tidak berkompromi dengan Ikrakersa sebagai pihak yang memahami sejarah dan silsilah dari raja Sukadana yakni Tengku Akil yang bergelar Sultan Abdul Jalil Syah.
"Kami memiliki dokumen asli dari daftar keputusan residen borneo Kalimantan bagian Barat nomor 1406 tanggal 11 September 1946 yang dapat dijadikan sebagai dasar penobatan raja Sukadana," kata salah satu pengurus Ikrakersa, Suherlin, Kamis (08/11/22).
Alasan berikutnya kata dia adalah yaitu dokumen surat atau nota dari Sultan Pontianak kepada gubernur jenderal Hindia belanda pada masa itu yakni surat pertanggal 16 Oktober 1945 berisikan perintah penunjukan Tengku Yahya, keponakan dari Tengku Idris sebagai raja Sukadana.
Namun, karena saat itu Tengku Yahya belum dewasa maka ditunjuklah pengganti sementara bernama Tengku Muhammad sebagai pejabat sementara dengan catatan apabila Tengku Yahya sudah dewasa maka kepemerintahan wilayah Sukadana akan dikembalikan kepada Tengku Yahya.
"Penunjukan Tengku Muhammad sebagai pejabat sementara raja Sukadana itu berdasarkan persetujuan dari letnan gubernur Hindia Belanda dengan surat pertanggal 6 Agustus 1946 dengan nomor 212," katanya.
"Namun, ada catatan yakni, apabila Tengku Yahya dewasa atau cukup umur, maka segala urusan pemerintahan wilayah Sukadana akan diserahkan Tengku Muhammad kepada Tengku Yahya," sambung Herlin.
Jadi katanya, jika berdasarkan silsilah dan dokumen yang ada, diklaim Ikrakersa bahwa orang yang berhak dinobatkan sebagai raja penerus dari Tengku Akil adalah H.Tengku Muhammad Yani Riduansyah bin Tengku Yahya.
"Karena dia memang keturuan langsung yang sah dan satu-satunya anak dari Tengku Yahya sebagai raja Sukadana," pungkasnya.
Sebelumnya, wacana bupati Citra Duani akan menobatkan raja Sukadana tersebut sudah dikomunikasikan dengan pihak Ikrakersa.
Lewat surat nomor 430/2738/PEN-III, Pemkab Kayong Utara mengundang ahli waris Tengku Akil untuk rapat koordinasi penobatan raja Sukadana.
Rapat tersebut diadakan di aula dinas Pendidikan Kayong Utara.
Dan diputuskan bahwa, akan menobatkan Tengku Syarifudin bin Tengku Muhammad sebagai raja kerajaan Sukadana.
Hal inilah yang ditentang oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris kerajaan Sukadana melalui perkumpulan Ikrakersa karena dianggap kurang tepat.
Oleh: Muzahidin