Ketapang - Dana Desa (DD) Riam Danau Kanan kecamatan Jelai Hulu Ketapang ditemukan LSM GASAK dikelola tidak tepat. Jumlahnya mencapai Rp 300 juta, dalam dua kali penganggaran yaitu tahun 2017 dan tahun 2021.
"Dana itu sebenarnya di peruntukan sebagai modal usaha BUMDes yang dialokasikan dua kali anggaran yakni tahun 2017 sebesar Rp 200 juta dan tahun 2021 berjumlah Rp 100 juta. Namun sesuai keterangan masyarakat setempat belum terlihat kegiatan yang jelas yang seharusnya dalam kurun waktu 1 atau 2 tahun sudah mengalami perkembangan," ungkap DRS Hikmat Siregar, sekretaris LSM Gasak, Kamis (17/11/22) di Ketapang.
Selain itu kata dia, ada pula temuan belanja tunjangan dua orang anggota BPD tidak dibayarkan selama 3 tahun oleh Kepala Desa tanpa alasan yang jelas, meski dilaporkan sudah dibayarkan.
"Perkiraanya mereka buat LPJ fiktif soal dana itu, " tuding Siregar.
Temuan lainya yakni soal pekerjaan fisik berupa penimbunan lokasi Poskesdes yang dianggarkan melalui APBDes tahun 2019, faktanya, proyek desa tersebut di kerjakan dan di bantu melalui alat perusahaan PT. FAFE dengan menggunakan bantuan dari dana Corporate Sosial Responsibility atau CSR.
Ia akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang agar temuan ini bisa dilakukan penyelidikan melalui pihak pidana khusus ataupun bidang intelijen kajari Ketapang.
Meski sebelumnya, sangkaan ini pernah dilaporkan warga ke Polres Ketapang, tetapi sejauh ini, menurut warga laporan tersebut tidak ada perkembangan penyelidikan.
"Dari dasar ini diduga kuat ada indikasi praktek korupsi di dalam lingkungan pemerintah Desa Riam Danau Kanan. Maka dengan itu LSM GASAK meminta Kejari untuk melakukan penyelidikan lebih dalam, karena Dana Desa ini adalah uang Negara yang berasal dari rakyat,bukan uang pribadi Kepala Desa Riam Danau Kanan," kata dia.
Sebagai informasi, Desa Riam Danau Kanan adalah desa pemekaran dari desa Riam Danau dan desa Sukmajaya kecamatan Jelai Hulu kabupaten Ketapang.
Saat ini Kepala desa Riam Danau Kanan dijabat oleh Sudarminto yang dilantik oleh bupati Ketapang Martin Rantan dari tahun 2016 dengan masa jabatan selama 6 tahun.
Oleh: Muzahidin