Foto pelaku. Bawa ke Indonesia, 7 kg Sabu dan 2136 Pill Extacy Asal Malaysia Berhasil Diamankan. (Ho-Libertus) |
Sanggau, Kalbar -- Polres Sanggau mengelar Pres Release penangkapan 7 kilogram sabu dan 2136 pill extacy dari 3 orang tersangka yang saat ini telah diamankan di Polres Sanggau.
Penangkapan ke 3 tersangka terjadi di Jembatan Balai 4 Dusun Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau pada Sabtu 8 Oktober 2022 silam.
Pres Release digelar di Lobi Polres Sanggau pukul 09:00 wib, pada Jumat (14/10).
Kegiatan dipimpin oleh Kabagops Polres Sanggau Kompol Ida Bagus Gde Sinung, didampingi AKP Doni Sambiring Kasat Narkoba Polres Sanggau, Kasi Rehabilitasi BNNK Sanggau Heri Ariandi, Sasmika Kasi Pelayanan Kepabeanan Beadancukai Entikong.
Dalam pres release polisi turut menghadirkan 3 orang tersangka dengan inisial ES, 43 Th, Kelurahan Banjar Serasan Kelurahan Pontianak Timur Kota Pontianak Kalbar., dan tersangka lainya A, 43 Th, warga Kelurahan Tanjung Hulu Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak, dan tersangka J, 42 Th, Keelurahan Batu Layang Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak.
Kabagops Polres Sanggau Kompol Ida Bagus Gde Sinung dalam keterangan tertulisnya menerangkan kronologis penangkapan ke 3 orang pelaku dengan barang bukti berupa 7 kilogram sabu yang dikemas dalam 7 bungkus plastik chinese tea warna kuning, ditambah 2136 pill berwarna coklat diduga extacy.
Menurut Ida Bagus Gde keronologis penangkapan bermula pada hari Selasa tanggal 4 Oktober 2022, Sat Resnarkoba Polres Sanggau mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi peredaran Narkotika yang masuk dari negara Malaysia ke wilayah Indonesia khususnya di wilayah Kecamatan Sekayam.
"Atas petunjuk dari Kapolres Sanggau selanjutnya Kasat Resnarkoba Polres Sanggau bersama dengan anggota berangkat menuju wilayah Kecamatan Sekayam/wilayah Perbatasan, untuk menindaklanjuti informasi dimaksud dengan melakukan upaya penyelidikan mendalam dengan melibatkan Peran serta Polsek Perbatasan (Polsek Entikong, Polsek Sekayam dan Polsek Noyan)," jelasnya.
Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 8 Oktober 2022 sekira jam 23.00 Wib di Jembatan Balai 4 Dusun Balai Karangan 4 Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, petugas Sat Res Narkoba bersama Tim gabungan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku.
Dari penangkapan itu petugas berhasil mendapati narkotika dengan barang bukti berupa 7 bungkus plastik chinese tea warna kuning berisikan diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 7,1 Kg, 1 (satu) bungkus plastik bening berklip yang berisikan 2.136 butir pil warna coklat diduga Narkotika jenis ekstasi, 1 unit sepeda motor Yamaha X Max dan 4 unit Hp milik para terduga pelaku.
Berdasarkan keterangan dua orang yang telah diamankan tersebut, selanjutnya petugas melakukan pengembangan penyelidikan dengan melakukan penangkapan terhadap Sdra. E.S di penginapan home stay Sekayam Kabupaten Sanggau berikut barang bukti 1 (satu) unit mobil Calya nomor registrasi KB 1223 SV.
"Selanjutnya terhadap para terduga pelaku beserta semua barang bukti dibawa ke Polres Sanggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," terang Kabagops.
Terhadap ke tiga tersangka akan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika.
Mengenai peran masing-masing terduga pelaku, masih dalam proses pendalaman penyidikan. (Libertus)