Asosiasi Auditor Intern Pemerintah melaksanakan telaah sejawat. (BorneoTribun/Ho-Prokopim Setda Kubu Raya) |
BorneoTribun Kuburaya - Guna mengevaluasi dan menilai keseluruhan aktivitas unit Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Asosiasi Auditor Intern Pemerintah melaksanakan telaah sejawat, Senin (12/9), di Aula Kantor Bupati Kubu Raya. Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan, telaah sejawat dilaksanakan berdasarkan pedoman telaah sejawat yang dikeluarkan oleh Asosiasi Auditor Intern Pemerintah.
Di antaranya melakukan penilaian terhadap efisiensi dan efektivitas APIP sesuai dengan visi, misi tugas dan fungsinya, serta harapan pimpinan tertinggi organisasi.
“Ini dilakukan untuk menyatakan pendapat tentang kesesuaian aktivitas APIP dengan standar audit dan memberikan saran perbaikan kinerja APIP.
Agar dapat memberikan nilai tambah terhadap organisasi dengan menjamin bahwa audit telah dilaksanakan oleh auditor yang berkompeten dan dilengkapi dengan pedoman kerja yang memadai,” kata Muda Mahendrawan saat membuka telaah sejawat.
Muda menerangkan berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Inspektur Daerah Kubu Raya, pelaksanaan kegiatan telaah sejawat ekstern antarinspektorat di wilayah Provinsi Kalimantan Barat secara serentak terakhir dilaksanakan pada tahun 2018 lalu.
“Atas keputusan Ketua Umum Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia, frekuensi pelaksanaan kegiatan telaah sejawat ekstern dilakukan minimal satu kali dalam lima tahun.
Tapi bisa dilaksanakan satu tahun sekali sesuai kesepakatannya,” ujarnya.
Sehingga, lanjut Muda, Pemerintah Kabupaten Kabupaten Kubu Raya menjadi tuan rumah pelaksanaan telaah sejawat ekstern antarinspektorat di wilayah Provinsi Kalimantan Barat tahun 2022.
“Ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang pengawasan di Inspektorat Kubu Raya khususnya dan inspektorat kabupaten/kota se-Provinsi Kalimantan Barat pada umumnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya selalu mengedepankan peran APIP dalam setiap aspek pelaksanaan pembangunan.
“Itulah yang kami namakan sebagai ‘kepung bakul’. Filosofi dari kepung bakul bukan hanya kami terapkan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan, namun pada setiap aspek pemerintahan, termasuk di bidang pengawasan,” ungkapnya.
Sistem kepung bakul, Muda menambahkan, melibatkan semua sektor termasuk para pemangku kepentingan yang selama ini telah berperan terhadap pembangunan di Kabupaten Kubu Raya.
“Dengan sistem ‘kepung bakul’ di bidang pengawasan, kami menginginkan peran Inspektorat mengawal dari mulai hulu sampai hilir, mulai dari yang kota sampai yang desa,” harapnya.
Muda mengungkapkan, sejak tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Kubu Raya sudah menerapkan dan menggunakan penyelenggaraan satu data yang telah ditekankan pada prinsip data yang terpadu, akurat, mutakhir, bermanfaat, terbuka, dan berbasis informasi geospasial.
“Kami mengintegrasikan data informasi geospasial ini ke dalam aplikasi e-kontrak untuk pengelolaan keuangan dan e-audit untuk pelaksanaan pengawasan,” katanya.
Dirinya menegaskan, pada prinsipnya kegiatan telaah sejawat lebih membangun persepsi dan perspektif yang lebih luas.
Terutama memperkuat APIP dengan berbagai langkah, termasuk adanya penguatan dari kompetensi dan kemampuan komunikasi.
“Karena komunikasi itu penting dalam proses pengawasan. Dengan komunikasi itu, terkadang antara OPD tidak efektif dan sifatnya lebih dengan pencegahan, preventif, promotif mengampanyekan, bagaimana tata kelola lebih baik dan transparan serta akuntabel,” tegasnya.
Dia menambahkan, langkah-langkah tersebut dilakukan agar ada pertukaran pengalaman dengan daerah lain.
Terutama dalam hal-hal yang berkaitan pengelola keuangan. Fungsi APIP, menurutnya, sangat luar biasa yang berperan untuk memperkuat kinerja daerah-daerah.
“Seperti daya serapnya bisa cepat, alokasinya juga bisa cepat. Itu fungsinya yang harus diperkuat, baik mulai dari perencanaan, penganggaran, maupun dalam implementasi eksekusi dan evaluasinya, termasuk harmonisasi hubungan antara kepala daerah dan DPRD,” pungkasnya.
(pian/yk/prokopim)