Pemerintah Provinsi Kalbar menindaklanjuti aspirasi Buruh tentang penolakan atas keputusan Pemerintah Pusat yang telah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada Pemerintah Pusat.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar dr. Harisson M.Kes., menerima audiensi dari Gabungan Aliansi Serikat Pekerja dan Buruh Kalimantan Barat. (BorneoTribun/Ho-Adpim Pemprov Kalbar) |
BorneoTribun Pontianak- Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar dr. Harisson M.Kes., menerima audiensi dari Gabungan Aliansi Serikat Pekerja dan Buruh Kalimantan Barat, di Ruang Rapat Wagub Kalbar, Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (14/9/2022).
Hal tersebut guna menyampaikan aspirasi tentang penolakan atas keputusan Pemerintah Pusat yang telah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) beberapa waktu yang lalu.
Koordinator Wilayah KSBSI Suherman mengatakan dengan menaikkan harga BBM, tentunya sangat berdampak terhadap kesejahteraan buruh/pekerja di Indonesia khususnya di Kalimantan Barat.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar dr. Harisson M.Kes., menerima audiensi dari Gabungan Aliansi Serikat Pekerja dan Buruh Kalimantan Barat. (BorneoTribun/Ho-Adpim Pemprov Kalbar) |
"Hal ini menambah beban biaya hidup dan sangat dirasakan oleh para buruh/pekerja yakni berdampak pada kenaikan biaya transport dan kenaikan kebutuhan pokok lainnya,” ungkap
Selain itu, Suherman juga meminta kepada Pemerintah Daerah untuk mengevaluasi dan mencermati serta memberikan solusi akibat dampak kenaikan harga BBM dengan membuat aturan yang keberpihakan kepada buruh/pekerja yang ada di kalbar.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar dr. Harisson M.Kes., menerima audiensi dari Gabungan Aliansi Serikat Pekerja dan Buruh Kalimantan Barat. (BorneoTribun/Ho-Adpim Pemprov Kalbar) |
Pihaknya meminta Pemda Kalbar untuk meminta solusi atas kesenjangan yang akan timbul akibat dampak kenaikan BBM dengan menyediakan subsidi terhadap buruh/pekerja yang ada di Kalbar, sebelum adanya kenaikan upah dari pengusaha atau menunggu kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan diusulkan pada akhir tahun 2022 kepada Gubernur Kalbar untuk upah di tahun 2023 mendatang.
"Kami juga berharap Pemda Kalbar dapat membuka lapangan kerja seluas-luasnya dan memberikan perlindungan bagi pekerja. Tidak hanya itu, sering juga ditemukan para buruh/pekerja bekerja melebihi batas jam kerja dan tidak dibayar upah lembur mereka. kami memohon untuk Pemda dilakukan penindakan yang adil bagi kami", harapnya mewakili para buruh.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar dr. Harisson M.Kes. (BorneoTribun/Ho-Adpim Pemprov Kalbar) |
Ditempat yang sama, Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar mengatakan bahwa aspirasi dari Gabungan Aliansi Serikat Pekerja dan Buruh Kalimantan Barat akan ditindaklanjuti ke Pemerintah Pusat.
“Mereka inikan menolak kenaikan harga BBM, maka kita Pemerintah Provinsi akan menyampaikan aspirasinya ke Pemerintah Pusat. Serikat buruh ini juga menolak tentang Omnibus Law berkenaan kluster ketenagakerjaan, ini juga akan kita sampaikan ke Pemerintah Pusat. Mereka juga menyampaikan permasalahan ketenagakerjaan seperti adanya perusahaan yang nakal tidak memasukkan pekerja/ buruh ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan serta upah lembur yang tidak dibayarkan, akan kita tindak lanjuti segera melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalbar,” ujar Harisson.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar dr. Harisson M.Kes., menerima audiensi dari Gabungan Aliansi Serikat Pekerja dan Buruh Kalimantan Barat. (BorneoTribun/Ho-Adpim Pemprov Kalbar) |
Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar dr. Harisson M.Kes., menerima audiensi dari Gabungan Aliansi Serikat Pekerja dan Buruh Kalimantan Barat. (BorneoTribun/Ho-Adpim Pemprov Kalbar) |
Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar dr. Harisson M.Kes., menerima audiensi dari Gabungan Aliansi Serikat Pekerja dan Buruh Kalimantan Barat. (BorneoTribun/Ho-Adpim Pemprov Kalbar) |
(pian/aws)