Sekolah Dasar Negeri (SDN) 41, di Jalan Gusti Situt Mahmud, Gang Swasembada II, Kecamatan Pontianak Utara. (BorneoTribun/Antara) |
BorneoTribun Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat secara resmi melaporkan kasus penyegelan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 41, di Jalan Gusti Situt Mahmud, Gang Swasembada II, Kecamatan Pontianak Utara, oleh ahli waris pemilik tanah kepada Polresta Pontianak.
"Atas penyegelan itu, maka hari ini juga sudah kami laporkan kepada pihak kepolisian karena mengganggu fasilitas publik," kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Senin.
Edi menjelaskan, dalam kasus tersebut bukan berarti Pemkot Pontianak tidak patuh hukum, tetapi bertindak sesuai prosedur.
"Atas penyegelan itu, saya sudah perintahkan Disdikbud (Dinas Pendidikan dan Kebudayaan) agar proses belajar mengajar tidak sampai terganggu, sehingga hari ini belajar dengan daring dan segel segera dibuka," katanya lagi.
Edi Kamtono menambahkan, dalam kasus tersebut Pemkot Pontianak sudah menang. Sementara pihak yang mengaku ahli waris tanah menggugat sampai ke MA, dan ia menyatakan bahwa tanah itu bukan milik penggugat.
"Kalaupun mereka menang, untuk eksekusi juga harus lewat Pengadilan Negeri bukan main segel seperti itu," katanya.
Sementara itu, Penasihat Hukum Ahli Waris Pemilik Tanah, M Arief Eko Paragawan mengatakan sengketa tanah SDN 41 Pontianak Utara antara ahli waris dengan Pemkot Pontianak sebenarnya sudah terjadi sejak 1976.
"Dari tahun itu tidak pernah ada ganti rugi yang dilakukan oleh Pemkot Pontianak terhadap ahli waris," katanya menjelaskan.
Menurut dia, Pemkot Pontianak sempat menawarkan tukar guling tanah kepada ahli waris sebagai ganti lahan tersebut, namun faktanya lahan yang diberikan kepada ahli waris sudah ada pemilik tanahnya.
Luas lahan yang menjadi sengketa di SDN 41 Pontianak Utara sekitar 1.200 meter persegi atau dengan nilai ganti rugi sekitar Rp2 miliar.
Menurut Eko, sejak tahun 1976 sampai sekarang tidak ada ganti rugi tanah dari Pemkot Pontianak. Maka dari itu ahli waris mengambil langkah penyegelan terhadap gedung SDN 41.
"Penyegelan akan terus kita lakukan sampai ada kejelasan dari Pemkot Pontianak," katanya lagi.
Eko menambahkan proses penguatan secara hukum oleh ahli waris sebenarnya sejak tahun 2020, yakni dari PN Pontianak, Pengadilan Tinggi hingga ke tingkat kasasi.
"Di tingkat kasasi Mahkamah Agung memutuskan mengabulkan permohonan kasasi ahli waris," ujarnya.
Menurut dia, pihaknya juga telah bersurat ke Pemkot Pontianak namun tidak ada respons. "Maka dari itu ahli waris ingin bertemu langsung dengan Wali Kota Pontianak untuk mendengarkan langsung seperti apa solusi yang terbaik," kata dia.
(yk/ant)